Jumat, 20 September 2024

KPU Batam Tunggu Aturan Teknis Mengenai Putuskan MK

Berita Terkait

spot_img
331ff3fb082a98639ef457358092fcc0
Ilustrasi.

batampos – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tak punya kursi DPRD. MK juga mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK Jakarta pusat, Selasa (20/8). Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.



Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait putusan MK merekonstruksi syarat pencalonan kepala daerah.

“KPU provinsi dan KPU kota sebagai implementator masih menunggu arahan KPU RI sebagai regulator atau pembuat dari regulasi, ” ujar Ketua KPU Batam Mawardi, Selasa (20/8).

Ia mengaku belum membaca sepenuhnya putusan MK terbaru soal Pilkada itu. Namun begitu Mawardi menegaskan, seluruh keputusan penyelenggaraan pemilu tetap ada di KPU pusat.

“Sudah tadi beberapa temen-temen info juga. Intinya kami menunggu arahan KPU RI, ” tambahnya.

Komisioner KPU Batam Bosar Hasibuan menambahkan, bila melihat hasil putusan MK tersebut, maka kini pencalonan kepala daerah dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di provinsi tersebut.

“Artinya partai politik bisa mengusulkan calon, ” ujarnya.

Dimana kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

“Jika di Batam DPT itu ada 500 ribu hingga 1 juta. maka partai politik yang memperoleh 7,5% dari suara sah maka bisa mengusung calon, ” ujarnya kepada Batam Pos.

Namun begitu Bosar mengaku belum bisa berbicara secara menyeluruh mengingat belum adanya aturan resmi dari KPU RI mengenai putusan MK ini. “Kalau untuk teknisnya tentulah menunggu aturan teknis dari KPU RI, ” pungkasnya. (*)

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update