Senin, 23 Februari 2026

KPU Belum Ada Menerima Berkas Caleg Kota Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kantor KPU Kota Batam. Foto: INT

batampos – Sembilan hari sejak dibukanya pendaftaran calon anggota legislatif DPRD Kota Batam, KPU Kota Batam belum menerima berkas pendaftaran partai politik yang akan berkontestasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) di Tahun 2024.

“Sampai hari ini belum ada (daftar), ” kata Ketua KPU Batam, Martius, Selasa (9/5).

Martius mengatakan, dari komunikasi dengan sejumlah partai politik, ada sejumlah partai politik yang akan mendaftar pada Rabu (10/5). Namun begitu ia belum bisa memastikan partai apa saja yang akan mendaftar pada hari kesepuluh tersebut.

“Infonya besok ada yang mau datang,” tambahnya.

Baca Juga: Permintaan SKCK di Polsek Sekupang Meningkat

Dilanjutkan Martius, informasi yang diterima ada beberapa partai politik masih melakukan pendaftaran melalui aplikasi pencalonan atau silon yang menjadi syarat pendaftaran atau pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif.

Seperti diketahui, dalam proses pendaftaran caleg, pengurus partai politik harus mengunggah dokumen persyaratan bakal calon legislatif terlebih dahulu di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Setelah itu, partai menyerahkan fomulir pengajuan dan formulir daftar caleg-nya sesuai data yang dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan, untuk se lanjutkan didaftarkan ke KPU.

Baca Juga: Upaya KSOP Mencegah Cemaran Limbah Hitam Tidak Terulang Lagi di Batam

Diketahui, pembukaan pendaftaran bacaleg itu didasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Adapun syarat pengajuan bacaleg ini adalah surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan secara langsung ataupun digital yang diunggah di Silon.

Martius menambahkan, syarat ini juga harus dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu.

“Atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus parpil tingkat pusat. Baik bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon, ” terang Ketua KPU Batam.

Baca Juga: 12 Pelanggaran yang Bakal Ditilang Manual, Diberlakukan Mulai Pekan Ini

Terpisah, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Batam, Safari Ramadan mengaku, partainya masih menyiapkan berkas administrasi pencalegkan. Sesuai arahan Ketua Umum PAN, pendaftaran akan dilaksanakan secara nasional pada tanggal 12 Mei 2023 ke KPU pusat sesuai nomor urut partai 12.

“Dijadwalkan nanti kita daftar tanggal 12 Mei, ” ujarnya.

Sementara itu untuk pendaftaran ke KPU Batam dilaksanakan setelah pendaftaran ke KPU Pusat.

“Kemungkinan setelah dari pusat baru kita daftar ke daerah. Sejauh ini tidak ada kendala, dan kami masih menunggu arahan dari DPP, ” pungkasnya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

SALAM RAMADAN