Senin, 7 Oktober 2024

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Bila Maju Pilkada 2024

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi Pilkada
Ilustrasi.

batampos  – Calon legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 harus mundur atau mengundurkan diri, jika ingin maju sebagai calon di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Batam Adri Wislawawan.

“Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 ayat 4 huru d. Dimana wajib dan harus mengundurkan diri sebelum pelantikan,” ujar Adri, Senin (8/7).

Menurutnya, dalam PKPU itu berbunyi, mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD atau DPRD tetapi belum dilantik. “Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan partai politik sebagai calon bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri,” sebut Adri.

Adapun syarat atau dokumen yang diperlukan adalah dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD yang diserahkan paling lambat adalah lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) di Pilkada tahun 2024.

Dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut. Kemudian, ketiga adalah surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat berwenang.

Lalu bagaimana jika pejabat tersebut adalah ASN, TNI dan Polri, Adri menjawab, bagi ASN, Anggota TNI/Polri juga harus mengundurkan diri terhitung penetapan paslon. Dimana pasal 14 ayat 2 huruf r PKPU 8 Tahun 2024 menyebutkan, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, ASN, serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

“Pada saat pendaftaran sudah menyerahkan dokumen surat pengunduran dirinya, ” ucap Adri.

Baik TNI, Polri dan ASN, sambung Adri, subtansinya sama pada saat mendaftarkan diri, yakni sudah menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri dan keputusan pemberhentian pejabat berwenang. Namun kalau keputusan pemberhentian belum diterbitkan pada saat penetapan paslon, maka calon menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran sedang diproses.

“Kalau keputusan pemberhentiannya belum terbit pada saat penetapan paslon, maka tanda terima dan suket bahwa pernyataan pengunduran dirinya masih diproses oleh pejabat yang berwenang. Namun demikian surat pengajuan atau pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, ASN sudah harus diserahkan ketika pendaftaran, ” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi mengaku caleg terpilih hasil Pemilu 2024 harus mundur atau mengundurkan diri, jika ingin maju sebagai calon di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.

Ketentuan itu sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Harus mundur dari status caleg terpilih,” katanya.

Pihaknya imengaku akan segera melakukan sosialisasi terkait pendaftaran dan pencalonan pada Pilkada Kepri 2024. Ia menambahkan dalam persyaratan sebagai calon memang diminta menyertakan surat pengunduran diri. “Syarat surat pengunduran diri itu jadi berkas yang disyaratkan,” ujarnya.

Sementara persyaratan calon wajib mengikuti tes kesehatan, ia mengatakan masih menunggu kebijakan pusat. “Untuk itu nanti pakai rumah sakit mana perlu di rapatkan dulu,” kata dia. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update