Jumat, 15 November 2024

KPU Ingatkan Netralitas PPK Jelang Pilkada

Berita Terkait

spot_img
Kantor KPU Batam.

batampos – Sebanyak 60 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Batam sudah dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kamis (16/5) lalu. Mereka nantinya akan di tempatkan di 12 kecamatan, dimana masing-masing diisi 5 orang PPK.

Ketua KPU Kota Batam Mawardi, berharap para PPK yang dilantik bisa bertugas dengan baik dan segera menyesuaikan dengan tahapan Pilwako Batam 2024 yang sudah berjalan.

Ia juga menyampaikan KPU Kota Batam menekankan agar tiap anggota PPK bisa terus menjaga integritas dan netralitasnya saat menjalankan tugas di setiap tahapan. “Jadi sebagai penyelenggara, PPK harus bisa menjaga netralitas,” tegasnya.

Baca Juga: Jalan Laksamana Bintan Diperbaiki dan Dilebarkan 4 Sisi Setiap Jalur

Tak sampai disitu saja, Mawardi mengingatkan PPK hal krusial soal pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 nanti.

Tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah akan dimulai di awal Juli. Oleh karena itu, dia meminta sesegera mungkin berkomunikasi dengan pemerintah setempat. Dari keseluruhan PPK yang dilantik, sekitar 60 persen merupakan petugas yang sebelumnya terlibat dalam Pemilu pada Februari 2024 lalu.

Sebagaimana diketahui, PPK merupakan badan ad hoc yang ditempatkan di Kecamatan untuk membantu penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, panitia pemilihan kecamatan atau PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.

Baca Juga: 4 Kasus Bunuh Diri Hebohkan Batam dalam Sepekan

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tugas-tugas PPK adalah menerima daftar pemilih tambahan dari panitia pemungutan suara (PPS) dan menyampaikan daftar pemilih tambahan tersebut kepada KPU.

Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU kabupaten/kota. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara. Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan, dan KPU kabupaten/kota. (*)

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update