Jumat, 18 Oktober 2024

KPU Kepri: LHKPN DPRD Terpilih Harus Diserahkan Sebelum Pelantikan

Berita Terkait

spot_img

LHKPNbatampos   – Persiapan administratif terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi fokus utama sebelum pelantikan yang direncanakan pada 9 September mendatang.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri , Muhammad Sjahri Papene menyebutkan dari 10 partai politik (parpol) yang berpartisipasi, hanya 45 persen yang telah melaporkan LHKPN mereka.

Ia menjelaskan bahwa sesuai peraturan, parpol wajib menyerahkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“Data yang sudah masuk mencapai 45 persen dari total parpol yang terlibat,” ujarnya, Senin (15/7).

Namun proses verifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kendala tersendiri.

Terpisah, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung
menambahkan bahwa surat edaran telah dikeluarkan kepada 12 parpol di Batam untuk menyerahkan LHKPN sebelum tanggal 8 Agustus.

“Ini sesuai dengan PKPU Nomor 6 Pasal 52, jika tidak diserahkan maka nama tidak akan dilantik,” kata Aksara.

Dalam upaya memastikan kelancaran proses pelantikan, KPU Kepri dan KPU Kota Batam terus berkoordinasi dengan semua parpol terkait untuk memenuhi semua ketentuan yang berlaku.

Beberapa anggota DPRD Batam terpilih, seperti Jelvin Tan dari Partai Nasional Demokrat, telah melaporkan LHKPN mereka tetapi masih menunggu hasil verifikasi sebelum parpol dapat meneruskannya ke KPU.

“Aku sudah lapor, nanti hasil verifikasinya saya berikan ke Partai. Dari Partai yang urusin ke KPU,” ungkap Jelvin Tan.

Sementara itu, Djoko Mulyono dari Partai Golkar menegaskan bahwa meskipun data incumbent sudah lengkap, mereka masih menunggu data lengkap dari anggota Dewan yang baru terpilih.

“Kita akan serahkan bersama-sama dari fraksi Golkar,” tutupnya . (*)

 

Reporter : AZIS MAULANA

spot_img

Update