batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menyebut daftar pemilih di Pilkada 2024 nanti sebanyak 890.242. Jika dibandingkan dengan data di pemilih Pilpres atau Pileg 2024, jumlahnya bertambah sekitar 38.628 pemilih.
“Ada peningkatan antara Pemilu 2024 lalu dengan Pilkada. Kalau Pemilu 2024 jumlah pemilih kita 851.614 pemilih, maka di Pilkada 2024 jumlah DPT hasil sinkronisasi itu ada 890.242,” ujar Komisioner KPU Batam Adri Wislawawan, Jumat (19/7).
Menurutnya, penambahan jumlah calon pemilih Pilkada 2024 ini banyak dipengaruhi oleh pemilih yang masuk pada kategori pemilih pemula atau pemilih yang belum genap 17 tahun pada saat Pemilu 14 Februari 2024, namun usianya sudah mencapai 17 tahun pada saat Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Baca Juga:Â KPU Batam Dorong Pemilih Pemula Rekam e-KTP
“Ya, 890.242 pemilih di Batam sesuai data hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir sudah dicoklit, ” sebut Adri.
Ia menambahkan, untuk detail data lain masih berproses sampai akhir tahapan coklit nanti dan akan di plenokan secara berjenjang dimulai dari tingkat PPS, PPK sampai dengan tingkat provinsi berupa Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Karena saat ini kami sedang lakukan quality control. Namun secara kuantitas melalui E-Coklit, sudah 100 persen,” tuturnya.
Sementara itu kata Adri, saat ini KPU Kota Batam bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap Kelurahan sedang melakukan quality control terhadap hasil kerja coklit oleh pantarlih. Sebab sesuai intruks KPU Provinsi Kepri, quality control dilakukan terhadap data maupun prosedur yang disebut ‘safari coklit’.
“Kami meminta PPK/PPS mengoptimalkan sisa waktu yang cukup luang sampai 24 Juli 2024 (akhir tahapan coklit) untuk melakukan supervisi dan monitoring pasca coklit oleh petugas pemutakhiran pemilih di wilayah masing-masing, ” ujarnya.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam bentuk berkeliling kelurahan/kampung secara langsung untuk memperhatikan ”tanda-tanda” rumah yang berpotensi belum dicoklit sembari berdiskusi secara acak dengan warga yang rumahnya dilewati PPS/PPK terkait proses coklit yang sudah dilakukan pantarlih.
Selain itu pantarlih juga diinstruksikan untuk melakukan self assesment terhadap hasil coklit yang mereka lakukan. Pantarlih harus kembali berkoordinasi dengan RT/RW setempat terkait hasil coklit yang telah dilakukan dan standby melakukan perbaikan jika menurut pencermatan PPK/PPS di wilayahnya ada data pemilih atau prosedur yang perlu diperbaiki.
“Dengan melakukan hal-hal tersebut, harapan kami pemenuhan hak konstitusional warga berupa data pemilih untuk Pilkada serentak di Batam tahun ini dapat tersusun secara komprehensif, akurat dan mutakhir, ” pungkasnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra