Sabtu, 21 Februari 2026

KPU Segera Umumkan DCS ke Publik, Masyarakat Batam Diminta Beri Tanggapan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kantor KPU Batam.

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam masih terus melakukan verifikasi berkas perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg). Ada sembilan partai yang belum lengkap yang harus melakukan berkas perbaikan pada hari terakhir.

Komisioner KPU Batam Bosar Hasibuan mengatakan, Senin (17/7) merupakan hari terakhir pengajuan berkas perbaikan.

“Ya, besok (hari ini, red) terakhir batas waktunya. Ada sembilan partai yang melakukan perbaikan yaitu Partai Buruh, Hanura, PDIP, Demokrat, Golkar, Ummat, PPP serta Partai PAN,” ujar Bosar, Minggu (16/7).


Baca Juga: Siswa Tambahan Akhirnya Diterima di SMA dan SMK Batam

Lalu pada 19 Juli 2023, KPU akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS). Selanjutnya 19 Agustus sampai 28 Agustus, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang telah dipublikasikan di berbagai tingkatan.

“Masyarakat mulai dapat aktif menyampaikan masukan dan tanggapan pada 19 Agustus ini,” katanya.

KPU Batam, lanjut Bosar, sangat mengharapkan partisipatif masyaraka Batam. Selain itu masyarakat nantinya juga diminta aktif memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat keterangan yang tidak sesuai dari data caleg tersebut.

“Pencalonan legislatif ini sangat penting untuk diikuti bersama, karena ini adalah awal dari pesta demokrrasi kita. Masyarakat nantinya akan dapat melihat siapa-siapa saja caleg yang bertarung di daerah pemilihan (Dapil) mereka,” pungkasnya.

Baca Juga: Pekerja Galangan Diciduk Polisi, Ini Musababnya

Sebelumnya, KPU Kota Batam telah menerima seluruh perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) dari 17 partai politik (parpol). Dari sebelumnya 850 caleg yang mengajukan maju di pemilu legislatif Kota Batam, hanya 819 orang caleg saja yang mengajukan berkas perbaikan Bacaleg tersebut.

“Ada satu partai yang tak mengajukan caleg nya sama sekali di dapil 6 dan ada dua partai tidak 100 persen mengajukannya calegnya di beberapa dapil,” ujar Bosar Hasibuan, Senin (10/7).

Menurutnya, ada satu partai yang tidak mengajukan calegnya sama sekali di dapil 6 yakni Partai Ummat. Padahal, kata Bosar, pada saat awal pendaftaran mereka mengajukan caleg full di dapil tersebut, namun berubah pada saat perbaikan berkas.

“Jadi Partai Ummat tidak mengajukan calegnya di dapil 6. Di dapil 1, 2, 4, dan 5 hanya diisi oleh 6 bacaleg saja. Sementara di dapil 3 hanya 8 bacaleg, sedangkan di dapil tersebut ada 9 kursi,” terang mantan Komisioner Bawaslu Batam tersebut.

Selain itu ada juga Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga tidak 100 persen mengajukannya bacalegnya. Dimana pada dapil 3, partai ini minus dua caleg, dapil 4 minus empat caleg, dapil 5 minus 2 caleg dan dapil 6 minus satu caleg. Ada juga Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang tidak 100 peraen mengajukan calegnya atau minus satu orang pada dapil 3.

“Jadi totalnya ada 819 caleg dari 17 parpol,” tutur Bosar. (*)

 

 

Reporter: Rengga Yuliandra

SALAM RAMADAN