
batampos – Proses verifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam pada Pemilu 2024 terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam. Proses verifikasi ini telah dimulai sejak 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023 mendatang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam, William Seipattiratu, mengatakan, dari 850 berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diverifikasi, sampai saat ini prosesnya sudah berjalan 80 persen.
“Ya sudah 80 persen sudah berjalan. Kita optimis bisa menyelesaikan verifikasi dokumen persyaratan bacaleg tersebut tuntas hingga batas waktu yang ditetapkan pada 23 Juni 2023,” ungkap Willi, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga: Jefridin: Insyaallah 650 Unit Jamban akan Dibangun di 12 Kecamatan
Selanjutnya pada tahapan ini KPU Batam juga melakukan penelitian untuk mencari kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, bacaleg diminta melakukan perbaikan dokumen persyaratan tersebut.
“Untuk prosesnya masih berjalan, ” tambahnya.
Sementara itu dari hasil dari verifikasi sementara, lanjut Willi, masih ada bacaleg yang persyaratannya belum lengkap dan itu ada di masing-masing partai politik (parpol) yang mendaftar. Persyaratan tersebut diunggah di aplikasi Sistem Pencalonan atau Silon saat tahapan pendaftaran bacaleg.
Baca Juga: Karena Rebutan Air Bersih Warga Tanjunguncang Sering Cek-Cok
“Untuk jumlahnya pastinya belum dihitung untuk bacaleg yang persyaratannya belum lengkap. Tapi, hasilnya itu sudah bisa dilihat oleh setiap bacaleg di Silon, dan nanti mereka yang akan memperbaiki sendiri apa saja kekurangannya,” katanya.
Nantinya setelah verifikasi administrasi, pihaknya akan menyampaikan kepada partai politik siapa saja bacaleg yang sudah lengkap persyaratannya maupun yang belum lengkap. Mereka yang belum lengkap, segera melengkapinya.
Baca Juga: Seret Anak Mantan Gubernur Kepri, Perkara Korupsi Dana Hibah Dispora Segera Disidangkan
“Jika persyaratan bacaleg yang belum lengkap tidak juga dipenuhi pada masa perbaikan, bacaleg tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai calon. Artinya bacaleg tersebut dinyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat,” kata dia.
Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh peserta bacaleg yang mendaftar, agar terus memantau aplikasi silon untuk mengetahui hasil verifikasi. ” karena bisa saja ada kekurangan dokumen administrasi sehingga perlu dilakukan perbaikan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra



