
batampos– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menetapkan R, mantan Manajer Non Gadai di PT Pegadaian Syariah Cabang Karina Kota Batam, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 3,92 miliar. R diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
“Iya berkas sudah dinyatakan lengkap dan sesuai petunjuk kami, dilakukan tahap dua ke penuntut umum,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batam, Tohom Hasiholan, Kamis (26/6).
Menurut Tohom, saat ini tim jaksa tengah menyusun surat dakwaan dan kelengkapan administrasi lainnya sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Begitu surat dakwaan selesai, perkara akan segera didaftarkan untuk disidangkan,” tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, R diketahui menjabat sebagai Manajer Non Gadai Pegadaian Syariah Karina selama periode 2023 hingga 2024. Dalam masa jabatannya, ia menyalahgunakan wewenang dengan merekayasa sebanyak 77 transaksi kredit mikro fiktif.
Data yang digunakan bukan milik pribadi, melainkan data milik keluarga, teman, hingga nasabah lama. Bahkan, beberapa identitas diperoleh dari media sosial tanpa seizin pemiliknya.
Kecurangan tersebut mulai terungkap setelah Tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) Pegadaian menemukan adanya transaksi mencurigakan dalam audit rutin. Temuan itu kemudian dilaporkan ke pihak Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi sedikitnya empat alat bukti yang cukup kuat, yaitu: keterangan 22 orang saksi, dokumen transaksi, petunjuk lapangan, serta keterangan ahli.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 3,92 miliar.
“Dana hasil korupsi tersebut sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk bermain judi online,” kata Kasna.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, R terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. (*)
Reporter : AZIS MAULANA



