Selasa, 27 Januari 2026

Kredit Mikro Fiktif di Pegadaian Syariah Batam, Negara Rugi Rp3,9 Miliar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi kredit mikro fiktif di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina Batam, Kamis (15/5). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi kredit mikro fiktif di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina Batam tahun 2023.

“Jadi hasil audit tersebut menyimpulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,9 miliar,” kata Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Kamis (15/5).

Penanganan kasus ini berawal dari laporan internal pihak PT Pegadaian yang mencurigai adanya praktik ilegal oleh oknum pegawai di bagian kredit.

“Kasus ini merupakan inisiatif dari pihak PT Pegadaian sendiri. Mereka melaporkan dugaan transaksi fiktif yang dilakukan oleh salah satu pegawai. Setelah hasil audit kami terima, proses pemanggilan dan pendalaman tanggung jawab akan dilanjutkan,” ujar Kasna.

Sejauh ini, lanjut Kasna, pihak Kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi dalam proses penyidikan.

Dugaan korupsi ini pertama kali terungkap melalui investigasi internal Satuan Pengawas Intern (SPI) PT Pegadaian. Modus operandi yang digunakan pelaku dinilai rapi dan sistematis.

Transaksi pinjaman dibuat seolah-olah sah secara administratif, namun dana yang seharusnya diterima nasabah tidak pernah benar-benar disalurkan.

“Sistem dibuat seakan terjadi transaksi pinjaman, namun dana tidak disalurkan ke nasabah sebenarnya,” jelas Kasna.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel. Pihak-pihak yang terbukti terlibat akan dibawa ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Update