batampos – Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap oknum anggota DPRD Batam berinisial, AD, di Hotel Pasific, Batuampar, Rabu (25/1/2023).
AD ditangkap bersama teman wanitanya berinisial N. Saat ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Barelang menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram.
Baca Juga: Kejari Batam Bebaskan Penadah Motor Curian Lewat Program RJ
Berikut kronologi lengkapnya:
- Personel Satresnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di Hotel Pasific yang memiliki narkotika jenis sabu.
- Personel Satrenarkoba Polresta Barelang langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
- Hasilnya didapatkan seorang laki-laki dan perempuan yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan.
- Personel Satresnarkoba Polreta Barelang lantas melakukan pengeledahan.
- Dari pengeledahan ditemuakan plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
- Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berikut Biodata Lengkap kedua tersangka:
Nama : AD
Jenis Kelamin: Laki-laki
TTL : Tanjungpinang, 20 Januari 1990
Pendidikan : S2 hukum (tamat)
Pekerjaan : Anggota DPRD Kota Batam
Nama : N
TTL : Tanjungbalai Karimun, 28 November 2001
Pendidikan : SMA (tamat)
Pekerjaan : Entartain.(*)