Minggu, 29 Desember 2024

KSOP Batam Dukung Aturan Laik Laut Dirjen Hubla

Berita Terkait

spot_img
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, serta Tata Kelola Pelabuhan KSOP Batam, Heru Hernawan (tengah) saat press rilis di kantor KSOP Sekupang, Jumat (26/8).

batampos – Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam mengatakan, kewajiban Pemenuhan Persyaratan Laik Laut (Barge) yang melayani pengangkutan kontainer wajib dimiliki oleh seluruh kapal tongkang yang mengangkut kontainer.

Kewajiban ini tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Nomor : AL.012/3/11/DJPL/2022 tertanggal 21 Juni 2022 lalu.


“Karena ini sudah aturan, tentu harus wajib dijalankan, namun untuk pelaksanaannya kita akan memperlancar pengurusannya,” ujar Kepala KSOP Batam Rivolindo melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, serta Tata Kelola Pelabuhan KSOP Batam, Heru Hernawan, Jumat (26/8).

Menurutnya, dasar diterbitkannya aturan ini salah satunya disebabkan oleh insiden kapal tongkang Marcopollo pengangkut kontainer yang karam di perairan Karimun beberapa waktu lalu. Oleh sebab itulah, guna menjamin keselamatan dan kelaikan kapal tongkang pengangkut kontainer maka diterbitkanlah Surat Dirjen Perhubungan Laut ini.

“KSOP mendukung dalam hal ini tongkang yang melayani pengangkutan kontainer dari Batam ke Singapura untuk memiliki semua kelaikan sertifikat laik laut tersebut,” tambah Heru.

Dimana, untuk dinyatakan laik laut, maka kapal harus memiliki 2 pesyaratan yakni notasi klasifikasi atau yang setara dalam surat klasifikasi kapal, dan surat keterangan dari negara bendera kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera kapal. Bahwa kapal telah memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkatan kontainer.

“Ada semacam notifikasi klasifikasi bahwa kapal tersebut laik melayani kontainer. Dalam surat itu disebutkan kelayakan itu baik dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) maupun klasifikasi asing,” ujarnya.

Baca Juga: Arus Barang Batam Singapura Terganggu, Ini Penyebabnya

Selain itu lanjut Heru, bisa juga surat keterangan dari negara bendera, jika kapal itu menggunakan bendera asing. “Jadi kalau kapal itu bendera asing selain bisa diterbitkan dari (BKI) bisa juga bisa diterbitkan dari bendera disana, bahwa tongkang tersebut laik untuk memuat kontainer,” tambahnya.

Heru menjelaskan, dalam menindak lanjuti surat Dirjen Hubla ini, KSOP bersam pihak terkait lainnya telah mengadakan rapat di BP Batam dengan tema implementasi dan pelaksanaan aturan tersebut. Hasilnya, semua pihak mendukung penuh kewajiban sertifikasi tongkang mengangkut kontainer ini.

“Selanjutnya kami dari KSOP dan badan klasifikasi yang hadir juga siap mendukung aturan ini, serta memperlancar pengurusan sertifikat tongkang laik muat kontainer,” ungkap Heru.

Selain itu pada Kamis 25 Agustus 2022, KSOP bersama Indonesia National Shipyard Association (INSA) Batam, operator kapal, agen kapal tongkang yang melayani pengangkutan kontainer dari Batam ke Singapura serta badan klasifikasi juga mengatakan rapat di kantor KSOP Sekupang. Hasilnya sama, semua pihak mendukung aturan tersebut jadi demi keselamatan dan kelaikan kapal.

“Artinya ini sudah kita sampaikan ke semua pihak, bahwa aturan ini dibuat untuk tujuan keselamatan dan kelaikan kapal tongkang pengangkut kontainer,” tambah Heru lagi.

Dilanjutnya, di Batam sendiri ada 15 kapal tongkang pengangkut kontainer yang melayani rute Batam-Singapura. Rinciannya, empat kapal tongkang sudah memiliki sertifikat laik angkut kontainer ini. Sisanya, enam kapal tongkang dalam proses pengurusan sertifikat laik muat kontainer dan lima kapal belum mengajukan permohonan.

“Jadi kami kemarin meminta, lima kapal yang belum ini segera ke operator kapal untuk memohon pembuatan atau penerbitan sertifikat kapal tongkang pengangkut kontainer. Dari pihak BKI juga akan membantu dalam hal proses penerbitan sertifikat tersebut. Termasuk juga dari agen pelayaran bersedia mendukung penuh,” ungkapnya.

Disinggung mengenai teknis persyaratan kelaikan kapal tongkang pengangkut kontainer yang diterbitkan dirjen perhubungan laut tersebut Heru menjawab ada semacam persyaratan-persyaratan  untuk memuat kontainer untuk keselamatan kapal dan kelaikan pelayaran.

“Termasuk juga tumpukan kontainer dilihat juga dari kondisi tongkang tersebut. Jadi setiap tongkang yang diperiksa ini kadang-kadang kondisinya tidak sama, inilah yang akan diperiksa. Termasuk berapa tir kontainer yang dapat dimuat juga ditentukan, tergantung dari keadaan fisik tongkang tersebut” imbuhnya.

Jika kapal tongkang pengangkut kontainer dari Singapura ke Batam biasanya ada di tir kontainer tergantung keadaan  tongkang itu. Sedangkan kapal kontainer yang karam di Karimun lalu memuat tiga sampai dengan empat tir kontainer.

Ditanya seperti apa dukungan KSOP, Heru menjawab, dukungan diberikan dalam bentuk fisik dan administrasi. Dalam bentuk fisik saat ini tidak perlu lagi kapal tongkang naik dok dan bisa survey terapung. Sedangkan dukungan administrasi, masa berlaku tidak terlalu lama tetapi tetap dalam koridor keselamatan kapal terpenuhi.

“Kewajiban pemenuhan kelayakan layak laut kapal tongkang yang memuat kontainer berangkat dari kejadian kecelakaan kapal. Oleh sebab itulah ada aksi dari perhubungan laut salah satunya mewajibkan tongkang memuat kontainer itu ada sertifikasi. Karena ini sudah aturan maka wajib mengikuti namun kami tetap akan memperlancar pengurusannya,” pungkas Heru.

Sebelumnya, sebanyak 11 dari 14 kapal tongkang yang melayani pengangkutan kontainer dengan rute Batam-Singapura tidak memiliki persyaratan laik laut, sehingga urung berlayar. Akibatnya, kinerja ekspor dan impor Batampun ikut terganggu.

Indonesia National Shipyard Association (INSA) Batam melalui Surat Bernomor 027/INSA-BTM/C/VIII/2022 menyatakan keberatan. Alasannya juga tertera di surat tersebut yang mengatakan bahwa jika peraturan mengenai Persyaratan Laik Laut diterapkan, maka akan berdampak pada kelancaran para pelaku usaha.

Lebih lanjut lagi, maka kapal berbendera Indonesia dan asing dengan rute Batam-Singapura tidak bisa beroperasi. Saat ini yang terdaftar ada 12 set armada tugboat dan tongkang dari Batam. Imbasnya yakni terganggunya pasokan distribusi barang-barang ekspor maupun impor yang dari Batam ke Singapura atau sebaliknya. (*)

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update