batampos – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Kota Batam memastikan pengiriman bahan baku dan ekspor impor dari Singapura ke Batam dan Batam ke Singapura dipastikan tidak akan terganggu.
Kepala KSOP Batam Rivolindo melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, serta Tata Kelola Pelabuhan KSOP Batam, Heru Hernawan, mengatakan, 16 kapal tongkang yang mengangkut kontainer di Batam telah memiliki persyaratan laik laut, sebagaimana persyaratan yang diwajibkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Nomor : AL.012/3/11/DJPL/2022 tertanggal 21 Juni 2022.
“Kita menyampaikan bahwa persyaratan laik laut bagi kapal tongkang pengangkut kontainer sudah terpenuhi. Artinya persyaratan yang diminta itu saat ini sudah diterbitkan,” ujarnya, Senin (29/8/2022).
Menurut Heru, KSOP bersama Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan stakeholder terkait lain terus berupaya melengkapi sertifikat laik laut ini.
Sehingganya tidak ada lagi kekhawatiran bagi para pelaku usaha kapal akan terganggunya pasokan distribusi barang-barang ekspor maupun impor baik yang dari Batam ke Singapura atau sebaliknya.
“Dengan keluarnya persyaratan laik laut ini maka seluruh kapal tongkang mengangkut kontainer ini bisa beroperasi kembali. Baik melayani logistik komoditas ekspos impor maupun bahan baku industri khususnya dari Batam ke Singapura atau dari Batam ke Malaysia,” tambahnya.
Ia menjelaskan, dari 16 kapal tongkang pengangkut kontainer, 12 di antaranya syaratnya dinyatakan sudah lengkap dan empat lainnya masih dalam proses. Selain itu tujuh dari 12 kapal tongkang pengangkut kontainer tersebut diterbitkan BKI dan lima dari biro klasifikasi asing.
“Imbauan kita bagi empat kapal tongkang pengangkut kontainer yang masih proses segera dikoordinasikan dengan BKI dan badan klasifikasi lain untuk segera diterbitkan. Sehingga bisa beroperasi normal mengakut bahan baku industri dan komoditas industri lainnya,” imbau Heru.
Kepala BKI Batam, Budi Isrofi, menambahkan, tujuh kapal tongkang pengangkut kontainer ini, dua di antaranya telah komplet seluruh persyaratan dan lima lainnya masih dalam proses pengecekan serta pemasangan alat di beberapa galangan di Batam.
“Jadi sementara nanti yang belum dipasang itu masih kita berikan kesempatan untuk memuat kontainer dengan pembatasan maksimum 2 tumpuk kontainer bagi yang belum lengkap,” ujar Budi.
Dilanjutnya, sampai hari ini tidak ada kendala dalam proses sertifikasi. Bagi kapal tongkang yang masih dalam proses pengecekan tetap bisa beroperasi mengirim bahan baku dari Batam ke Singapura ataupun Batam ke Malaysia.
Hanya saja dengan beberapa batasan, seperti batas maksimal kontainer 2 tir, batasan jarak maksimal 50 mil, dan wajib dikasih twis lock di masing-masing tir, sehingga membuat lebih kuat dan jauh lebih aman.
“Jadi sementara nanti yang belum dipasang itu masih kita berikan kesempatan untuk memuat kontainer dengan pembatasan maksimum 2 tumpuk kontainer dan jarak maksimal 50 mil,” tuturnya.
Sebelumnya, Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam mengatakan, kewajiban Pemenuhan Persyaratan Laik Laut (Barge) yang Melayani Pengangkutan Kontainer wajib dimiliki oleh seluruh kapal tongkang yang mengangkut kontainer.
Kewajiban ini tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Nomor : AL.012/3/11/DJPL/2022 tertanggal 21 Juni 2022 lalu.
“Karena ini sudah aturan, tentu harus wajib dijalankan, namun untuk pelaksanaannya kita akan memperlancar pengurusannya,” ujar Kepala KSOP Batam Rivolindo melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, serta Tata Kelola Pelabuhan KSOP Batam, Heru Hernawan, Jumat (26/8/2022).
Menurutnya, dasar diterbitkannya aturan ini salah satunya disebabkan oleh insiden kapal tongkang Marcopollo pengangkut kontainer yang karam di perairan Karimun beberapa waktu lalu. Oleh sebab itulah, guna menjamin keselamatan dan kelaikan kapal tongkang pengangkut kontainer maka diterbitkanlah Surat Dirjen Perhubungan Laut ini.
“KSOP mendukung dalam hal ini tongkang yang melayani pengangkutan kontainer dari Batam ke Singapura untuk memiliki semua kelaikan sertifikat laik laut tersebut,” tambah Heru.
Dimana, untuk dinyatakan laik laut, maka kapal harus memiliki 2 pesyaratan yakni notasi klasifikasi atau yang setara dalam surat klasifikasi kapal, dan surat keterangan dari negara bendera kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera kapal. Bahwa kapal telah memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkatan kontainer.
“Ada semacam notifikasi klasifikasi bahwa kapal tersebut laik melayani kontainer. Dalam surat itu disebutkan kelayakan itu baik dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) maupun klasifikasi asing,” ujarnya.
Indonesia National Shipyard Association (INSA) Batam melalui Surat Bernomor 027/INSA-BTM/C/VIII/2022 menyatakan keberatan. Alasannya juga tertera di surat tersebut yang mengatakan bahwa jika peraturan mengenai Persyaratan Laik Laut diterapkan, maka akan berdampak pada kelancaran para pelaku usaha.
Lebih lanjut lagi, maka kapal berbendera Indonesia dan asing dengan rute Batam-Singapura tidak bisa beroperasi. Saat ini yang terdaftar ada 12 set armada tugboat dan tongkang dari Batam. Imbasnya yakni terganggunya pasokan distribusi barang-barang ekspor maupun impor yang dari Batam ke Singapura atau sebaliknya.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra