Senin, 19 Januari 2026

KSOP Selidiki 10 Karung Limbah Hitam yang Ditemukan di Pantai Nongsa

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Limbah hitam dalam karung ditemukan warga di sekitar Pantai Melayu, Kecamatan Nongsa. F.Antara

batampos – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam menemukan 10 karung berisikan limbah hitam di Pantai Nongsa, beberapa waktu lalu. Sebanyak 10 karung limbah ini, diduga bagian dari limbah hitam yang mencemari pantai di Kawasan Nongsa.

Atas temuan ini, KSOP berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Kami sudah laporkan ke KLHK. Saat ini sedang didalami,” kata Kasi Gakkum Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam, Rahmat Nasution, Sabtu (6/5).

Rahmat mengatakan, masih mencari fakta dan informasi mengenai 10 karung limbah ini. Apakah 10 karung limbah ini dibuang dari laut atau darat. Oleh sebab itu, KSOP bekerjasama dengan semua pihak, untuk menemukan pembuang limbah ini.

Baca Juga: Warga Nongsa Temukan Limbah Hitam Padat dalam Karung di Pantai Melayu

Namun, berdasarkan dari beberapa kasus sebelumnya, ada dugaan limbah ini dibuang dari tengah laut dengan menggunakan karung-karung. Karena limbah dalam karung, juga pernah ditemukan di Pantai Nongsa beberapa waktu lalu.

“Kami masih dalami dulu,” ujarnya.

Ia mengatakan, KSOP tidak bisa bekerja sendirian. Sehingga, butuh sokongan dan dukungan dari pemerintah daerah. “Pemerintah daerah harus lebih aktif melakukan upaya bersama melakukan pencegahan dengan melibatkan unsur terkait KSOP, Polair TNI AL, KLHK serta masyarakat,” ucap Rahmat.

Rahmat mengatakan, KSOP pernah mengamankan Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize GT. 53,36 di Perairan Batu Ampar, 16 Juli 2021 silam. Kapal tersebut memuat limbah beracun dan berbahaya, selama tahun 2021 sudah membawa 279 ton.

Baca Juga: Ada Aduan Masyarakat, Rutan Batam Geledah Kamar Tahanan

Sejak penangkapan kapal itu, ada rentang setahunan praktik pembuangan limbah dalam jumlah besar tidak terjadi di Batam. Sehingga, ada dugaan juga, ada kapal serupa ini kembali menjalankan praktik ilegal tersebut.

“KSOP sudah melakukan penegakan hukum terhadap kapal yang membawa limbah dari luar negeri, sampai nakhoda dihukum 7 tahun penjara dan denda 5 miliar dan kapal pengangkut limbah dirampas untuk negara. Pasca ditangkap ini, pencemaran hilang. Setelah 2 tahun ini mulai marak kembali,” ujar Rahmat.

Oleh sebab itu, KSOP mendalami dugaan praktik serupa Kapal SB Cramoil Equity kembali terjadi di Batam. (*)

 

 

Reporter: FISKA JUANDA

Update