Sabtu, 21 September 2024

KTP Digital Mulai Diminati di Batam, Ini Kelebihannya

Berita Terkait

spot_img
Pemko batam 2
Pemko Batam menguji coba penggunaan KTP digital kepada 2.090 Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Rengga Yuliandra

batampos – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam tengah fokus mensosialisasikan KTP digital. Tercatat sampai saat ini sebanyak 18 ribu masyarakat Batam sudah memiliki atau telah diterbitkan KTP digitalnya.

“Nanti ke depan semua akan beralih ke digital ini,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Batam melalui Kabid Pelayanan pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kota Batam, Suharto, Rabu (13/9).



Baca Juga: Stok Blangko Disdukcapil Batam Menipis, Antrean Tunggu Pencetakan KTP Capai 13 Ribu

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ferri Tarmizi sebelumnya mengatakan, penggunaan KTP digital ini sebagai salah satu terobosan sehingga data kependudukan bisa diakses dengan sangat mudah di dalam genggaman.

“Program ini merupakan inovasi dari Dirjen Kemendagri berupa aplikasi yang menyimpan dokumen kependudukan secara digital. Untuk tahap pertama ini kita fokuskan ke ASN di Kota Batam, ” ujarnya.

Dikatakan Tarmizi, saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam secara maraton telah melakukan aktivasi KTP digital kepada ASN, mahasiswa, serta masyarakat umum.

Baca Juga: Kapal Roro DLN Akan Layani Rute Jakarta-Batam-Belawan

Ia menjelaskan cara kerja KTP Digital ini masing-masing individu memiliki akun di telepon pintar masing-masing dan di dalamnya sudah mencakup Nomor Induk Kependudukan, data NPWP, BPJS Kesehatan, BPJS ketenagakerjaan hingga pajak dan data pemilih.

“Nantinya semua layanan yang terkait dengan NIK terangkum dalam KTP digital,” ujarnya.

Untuk mengaktivasi harus memiliki telepon pintar berbasis android lalu mengunduh dan menginstal aplikasi kependudukan digital. Kemudian setelah mengisi data lalu mengambil swafoto untuk memastikan yang mengisi ‘form’ adalah orang yang bersangkutan.

Selanjutnya akan dikeluarkan kode batang oleh petugas untuk dipindai untuk aktivasi oleh admin. Kemudian baru dikirimkan kode aktivasi oleh admin semacam pin enam angka dan penduduk yang bersangkutan akan bisa membuka aplikasi kependudukan digital ini dan melihat semua dokumen yang ada.

“Masyarakat yang ingin mendownload aplikasi ini bisa juga ke kecamatan sesuai domisili. Sebab kita juga menyiapkan admin di setiap kecamatan,” tuturnya.

Baca Juga: Taba Iskandar Serahkan Lahannya di Rempang, Ini Penjelasan Polisi

Dasar hukum KTP digital adalah Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko KTP elektronik serta penyelenggaraan identitas Kependudukan digital.

“Tujuannya adalah transformasi KTP elektronik dari bentuk fisik menjadi format digital yang terhubung langsung dengan SIAK terpusat. Selain itu juga transformasi semua dokumen kependudukan menjadi bentuk digital.

Melalui sistem autentikasi dan keamanan yang canggih, identitas digital sulit untuk dipalsukan, dicuri, ataupun hilang dibandingkan dengan identitas maupun dokumen kependudukan dan pencatatan sipil manual. Mempermudah dan mempercepat pelayanan administrasi kependudukan serta menghemat anggaran pengadaan blangko KTP elektronik. (*)

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update