Jumat, 22 November 2024

Kualitas Pelayanan Pemko dan BP Batam Terendah, Ini Komentar Apindo Batam

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Pelayanan BP Batam di Mal Pelayanan Publik (MPP). Foto: Dokumentasi batampos.co.id

batampos – Penilaian Ombudsman terhadap pelayanan publik di Pemko Batam dan BP Batam yang masing-masing berada di urutan belakang (7 dan 8) dari kabupaten/kota di Kepri, menjadi koreksi positif pada dua institusi satu pimpinan itu.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid mengatakan, apa yang membuat rendahnya penilaian Ombudsman di Pemko Batam dan BP Batam harus diperhatikan. Dari penjelasan Ombudsman, lanjut Rafki, rendahnya penilaian itu berada di DPM PTSP dan pelayanan SPAM oleh BP Batam.


Untuk pelayanan PTSP, kata dia, bisa jadi akibat para pengguna jasa masih menganggap pelayanan di sana relatif lambat, membingungkan, dan belum sepenuhnya online. “Ini tidak lepas dari OSS yang masih sering bermasalah di lapangan dan juga jawaban yang diterima pengguna ketika mengalami masalah, kurang memuaskan,” kata Rafki.

Baca Juga: Kualitas Pelayanan Publik Terendah, Pemko dan BP Batam Harus Berbenah

Ia melanjutkan, ada juga yang menyampaikan jika layanan pelanggan PTSP juga susah atau tidak bisa dihubungi sama sekali. Kemudian juga, masih ada perizinan yang masih kewenangan pusat sehingga pelaku usaha masih harus mengurusnya ke Jakarta sana.

“Untuk ini pejabat teknis BP dan Pemko Batam harus sering sering duduk bersama memetakan permasalahan perizinan di Batam dan menyelesaikannya dengan merumuskan langkah-langkah perbaikan,” jelasnya.

Sementara untuk layanan SPAM Batam, diakui Rafki bahwa sudah sejak lama dikeluhkan oleh masyarakat Batam. Sehingga, ia tidak heran kalau nilainya begitu rendah.

“Hal ini tentu tidak boleh dibiarkan berjalan begitu saja,” kata Rafki.

Baca Juga: Pencuri Aset Pemerintah di Batam Belum Tersentuh Polisi

Pengelola SPAM Batam harus mempunyai strategi jangka pendek dan jangka panjang untuk menaikkan pelayanan dan kualitas air bersih di Batam. Sebab, kata dia, air merupakan kebutuhan dasar yang harusnya disediakan oleh negara.

Ketika diserahkan ke swasta pengelolaannya, maka pemerintah dalam hal ini BP Batam harus membuat regulasi ketat dan pengawasan yang melekat. “Ketika ada masalah harus ada pilihan solusi untuk memecahkan masalah tersebut,” tegas Rafki.

Bahkan tambahnya, BP Batam harus berani mengambil langkah tegas mengganti operator pengelola jika memang sulit untuk meningkatkan pelayanannya. “Karena air ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jadi tidak boleh main main atau lalai memenuhinya,” imbuhnya. (*)

 

 

Reporter : Eggi Idriansyah

spot_img

Baca Juga

Update