Sabtu, 14 Februari 2026

Kuasa Hukum 35 Tersangka Bela Rempang Tunggu Jadwal Sidang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Ribuan masyarakat melakukan demo di kantor BP Batam, Senin (11/9). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Sidang dugaan perbuataan melawan penegak hukum dalam aksi solidaritas untuk Rempang dengan 35 tersangka segera bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Namun untuk jadwal sidang, masih menunggu penetapan dari PN Batam.

Direktur Mawar Saron, Mangara Sijabat, salah satu kuasa hukum dari para tersangka mengatakan baru menerima informasi pelimpahan berkas perkara kliennya. “Ya tadi sudah terima, di SIPP juga sudah lihat, pelimpahan hari ini, tanggal 14 Desember,” ujar Mangara, kemarin.

Selanjutnya, ia tengah menunggu jadwal penetapan kapan sidang para tersangka akan dimulai. “Tinggal menunggu jadwal sidang kapan dan majelis hakimnya,” sebut Mangara.


Baca Juga: Imigrasi Usulkan Penambahan Fasilitas Autogate di Pelabuhan Internasional

Disinggung apakah akan mengajukan eksepsi nantinya atas dakwaan, Mangara belum bisa memastikan. Hal itu dikarenakan ia belum mengetahui apa isi dakwaan untuk para tersangka.

“Untuk eksepsi melihat isi dakwaan nanti, jadi kami belum bisa menyimpulkan,” imbuh Mangara.

Diketahui,Kejaksaan Negeri telah melimpahkan berkas perkara 35 tersangka dugaan melawan penegak hukum dalam aksi solidaritas di Kantor BP Batam ke Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/12). Dimana ada 3 berkas perkara yang dilimpah dengan 35 tersangka.

Baca Juga: Temuan Kerangka Manusia di Setokok, Korban Sudah Lama Menghilang

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Kejari Batam menerima SPDP 42 tersangka terkait kerusuhan dalam penolakan relokasi Pulang Rempang. Ke 42 tersangka terdiri dari 7 saat kerusuhan pada 7 September di Rembang, 35 tersangka saat kerusuhan tanggal 11 September di kawasan Batam Center atau sekitaran Kantor BP Batam.

Bulan Oktober lalu, jaksa sempat mengembalikan berkas penyidikan dari polisi, karena menilai ada yang kurang. Jaksa pun memberikan petunjuk kepada polisi untuk melengkapi bagian penyidikan mana yang dirasa kurang. (*)

Reporter: Yashinta

Update