batampos – Tim Kuasa Hukum Nasir Hutabarat, terdakwa kasus penipuan yang merugikan para konsumen Ruko Bida Trade Center di Sei Beduk, Batam meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Niko Nixon Situmorang SH, kuasa hukum terdakwa mengatakan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan seperti yang didakwakan JPU. Hal itu diungkapkan Niko saat sidang pledoi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/5).
Saat membacakan pledoinya, Niko menyimpulkan bahwa terdakwa Nasir Hutabarat yang menjabat sebagai Direktur PT Batam Riau Bertuah tidak terbukti bersalah dan sudah mengganti kerugian, namun sebagian para pelapor tidak mau menerima ganti rugi malah meminta pengelolaan pasar serta uang Rp 3 Miliar.
“Terdakwa telah mengganti kerugian, namun sebagian dari para pelapor tidak mau menerimanya, malah meminta untuk mengelola pasar dan uang Rp 3 miliar. Untuk itu kami minta majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU,” ujar Niko Nixon Situmorang di hadapan majelis hakim.
“Meminta kepada majelis hakim yang terhormat untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU serta membersihkan nama baik terdakwa,” ujar Niko Nixon lagi.
Sebelumnya diberitakan terdakwa Nasir Hutabarat dituntut 1 tahun penjara oleh JPU atas perbuatannya yang dengan sengaja telah merugikan konsumen pembeli ruko.
Usai pembacaan pledoi. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Benny Yoga Dharma mengagendakan sidang lanjutan pada Selasa (7/5). “Sidang ditutup dan dilanjutkan besok,” kata Hakim Benny menutup jalannya sidang. (*)
Reporter: Iman Wachyudi