Rabu, 30 Oktober 2024

Kuasa Hukum Owner Kapal MT Sea Tanker II Berkirim surat ke Mabes Polri, Soal Pelemik Kepemilikan MT Sea Tanker II

Berita Terkait

spot_img
56686aa3 d2ca 498b b5c4 5dd203327dbc e1668501392775
Kuasa Hukum Owner Kapal MT Sea Tanker II, Dr. Fadlan

batampos– Kuasa Hukum Owner Kapal MT Sea Tanker II, Dr. Fadlan berkirim surat ke Mabes Polri dan 22 instantasi terkait di Indonesia sehubungan dengan polemik kepemilikan MT Sea Tanker II.

Hal ini karena polemik kepemilikan Kapal Motor Tanker (MT), Jenis Oil Tanker, Sea Tanker II, dengan IMO Nomor: 9664483, kini menjadi perhatian dunia internasional.

Pasalnya, disaat permasalahan itu sedang dalam penyelidikan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, disaat itu pula kapal tersebut pergi meninggalkan Galangan milik PT Bahtera Bahari Shipyard (BBS) yang ada di Punggur, Nongsa, kota Batam.

BACA JUGA: Fadlan: Polda Kepri sudah Keluarkan SP2HP Terkait Kasus MT Sea Tanker II

Kuasa Hukum Owner Kapal MT Sea Tanker II, Dr. Fadlan mengatakan pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Kepri dengan Nomor: B 334 / 10 / 2022 / Reskrimum tanggal 24 Oktober 2022.

Adapun isi dari surat SP2HP yang diberikan oleh Penyidik Reskrimum Polda Kepri yang menyatakan bahwa laporan yang pernah dimasukkan pihaknya ke Polda Kepri dengan Nomor: LP B / 48 / 4 – 2022 SPKT Kepri tanggal 29 April 2022, bukanlah merupakan Tindak Pidana. Dan juga, silahkan menempuh upaya hukum lainnya.

“Atas dasar keluarnya surat SP2HP terakhir yang kami terima ini, kami tidak mengetahui apa yang menjadi alasan dan dasar dari Penyidik Polda Kepri berdasarkan gelar yang dilaksanakan pada 18 Oktober 2022, menarik kesimpulan bukan merupakan Tindak Pidana,” ucap Dr Fadlan saat menggelar konferensi pers di Kantor Hukum Andi Fadlan & Partners, Senin (14/11/2022).

Kemudian lanjutnya, setelah pihaknya menerima SP2HP tersebut, tentu pihaknya langsung berkoordinasi dengan owners kapal yakni Mr Lim Siva yang berada di Singapura dan juga perwakilan owners di Batam, Mr Erik. Sebagai Kuasa Hukum pihaknya diminta untuk mempertanyakan kembali kepada Penyidik Polda Kepri, apa yang menjadi dasar dari keluarnya surat SP2HP tersebut.

“Kami pernah juga mengirimkan surat tanggal 28 Oktober 2022, yang mejelaskan tentang permintaan Gelar Perkara Khusus atas LP yang pernah kami sampaikan sebelumnya. Namun, sampai sekarang permintaan itu tidak ditanggapi oleh Polda Kepri,” sebutnya.

“Atas dasar itulah klien kami tidak puas. Dan, hal itu menjadi alasan baginya untuk melaporkan ke Singapore Police Force (Kepolisian Negara Singapura) tertanggal 5 November 2022,” imbuhnya.

Dijelaskannya, kenapa pihak owners kapal melaporkan hal itu ke Singapore Police Force, dikarenakan pada tanggal 5 November 2022 itu juga, Kapal Sea Tanker II yang menjadi alat bukti bergerak dari galangan BBS di Batam menuju ke Tanjung Perak Surabaya.

“Pada saat Mr Lim membuat laporan ke Singapore Police Force, dia memberikan penjelasan bahwa kapal yang berada di galangan BBS, dibawa keluar dari Batam oleh Togu Hamonangan Simanjuntak,” imbuhnya.

Kemudian, menurut pandangannya polemik kepemilikan Kapal Sea Tanker II ini sudah melibatkan kedua negara yakni Indonesia dan Singapura dalam hal penegakan hukum. Sehingga dengan adanya kasus ini menguak tabir tentang kejahatan internasional.

“Menurut kami kasus ini memang harus menjadi perhatian,” tegasnya.

Masih menurut Dr Fadlan, guna mendorong proses mengapa Polda Kepri melakukan gelar perkara, dan juga memutuskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam laporan yang dibuat, maka pada tanggal 11 November 2022 melalui surat Nomor: 054 / AFNT / Penjelasan Hukum / L / 11 / Tahun 2022, mengirimkan surat secara resmi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit, untuk perlindungan hukum atas proses penyelidikan yang objektif, transparan dan akuntabel atas laporan yang telah dibuat di Polda Kepri.

Kemudian, tujuan dari dibuatnya laporan itu adalah untuk menjaga marwah dan juga menjaga proses penegakan hukum yang ada di Indonesia. Artinya, bukan tidak mungkin ke depan dalam proses penegakan hukum ada koordinasi antara Kepolisian Negara Singapura dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Informasi awal ini perlu kami sampaikan kepada Mabes Polri, agar permasalahan Sea Tanker ini memiliki titik terang yang jelas,” ungkapnya.

Selain ditujukan ke Mabes Polri, surat yang sama juga dikirimkan ke 22 instansi di Indonesia, yang menurut pihaknya terlibat, serta bisa dikatakan bagian daripada proses lahirnya sebuah keputusan tertentu.

Kenapa berbagai upaya itu dilakukan, karena Owners Kapal Sea Tanker, Mr Lim menangkap hak-haknya tidak dilindungi di Indonesia. Dia merasa ada kekhawatiran dan keraguan sehingga dia mengadu kepada institusi penegak hukum di negaranya, atas situasi yang dialaminya di negara Indonesia.

“Harapan kami sebagai kuasa hukum, kasus ini bisa diungkap kembali agar lebih objektif dan lebih trasparan demi terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya. (*)

spot_img

Update