Minggu, 22 September 2024

Kuasa Hukum Tersangka Kericuhan di Rempang Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan, Ini Tanggapan Kapolresta

Berita Terkait

spot_img
Surat Untuk Presiden Kasus Rempang Dalil Harahap 1 scaled e1696991479650
Filemon Halawa salah satu kuasa hukum tersangka kericuhan di Rempang menunjukkan surat untuk presiden di Mapolresta Barelang, Selasa (10/10). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Tim kuasa hukum 8 tersangka kericuhan di Rempang dari Yayasan Bantuan Hukum Kebangkitan Nusantara mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan melalui jalur Restorative Justice (RJ) ke Mapolresta Barelang, Selasa (10/10) siang.

Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kebangkitan Nusantara, Falemon Halawa mengatakan permohonan tersebut untuk 8 tersangka yang terlibat kericuhan di Rempang pada 7 September lalu. Sebelumnya, para tersangka sudah mendapatkan penangguhan penahanan dan menjalani persyaratan.



“Saya mewakili satu tersangka. Tapi pengajuan permohonan penghentian penyidikan ini untuk seluruh tersangka, karena mereka satu laporan polisi (LP),” ujarnya di Mapolresta Barelang.

Baca Juga: Posko Pengamanan di Rempang Berkurang, Kapolresta: Situasi Semakin Kondusif

Ia menjelaskan pengajuan permohonan ini dilakukan karena para tersangka sudah menejalankan persyaratan selama penangguhan penahanan. Seperti wajib lapor dua kali seminggu, tidak melakukan kejahatan, atau tindak pidana.

“Kami menghormati hukum, dan Pak Kapolresta sempat mengatakan tidak menutup kemungkinan akan melakukan RJ ini,” kata pria yang akrab disapa Leo ini.

Leo menambahkan surat permohonan tersebut juga akan ditembuskan ke Presiden Joko Widodo. Untuk itu, ia berharap pengajuan permohonan itu nantinya bisa menjadi pertimbangan Kapolresta Barelang.

“Surat sudah diterima, tinggal menunggu persetujuan. Semoga kita mendapatkan jawaban sesuai dengan apa yang diharapkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Ballpress Mulai Langka di Batam, Penindakan Turun 39 Persen

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengaku akan mempertimbangkan permohonan tersebut. Pertimbangan dilakukan dari saran penyidik dan pimpinan yakni Kapolda Kepri.

“Suratnya belum di meja saya, nanti akan dipelajari dulu,” katanya.

Selain mempertimbangan permohonan RJ ini, Nugroho mengaku tengah mempertimbangkan untuk memberikan penangguhan penahanan para tersangka yang terlibat bentrokan di depan Kantor BP Batam.

“Ini juga lagi dipertimbangkan. Kita tunggu saran dari penyidik dan pimpinan,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update