Rabu, 27 November 2024
spot_img

Kuota Haji Sudah Terpenuhi, Kemenag Himbau Jamaah Tidak Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Berita Terkait

spot_img
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Batam Syahbudi.

batampos – Kementerian Agama (Kemenag) Batam menghimbau jamaah untuk tidak terpengaruh beragam tawaran berangkat dengan beragam visa non haji. Pasalnya saat ini kuota haji Indonesia sudah terpenuhi seiring tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M sudah ditutup April 2024.

Penegasan ini disampaikan menyusul banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.
“Serupa yang disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama, agar jamaah berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji,” ujar Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Batam Syahbudi, Jumat (10/5).
Ia mengingatkan bahwa tahap pelunasan biaya haji juga sudah ditutup. Saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa bagi jemaah. Jemaah haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sementara jemaah haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024 mendatang.
“Untuk di Batam ada 731 calon haji yang terbagi dalam tiga kloter keberangkatan,” terang Syahbudi.
Kloter 1 Embarkasi Batam dijadwalkan berangkat pada 12 Mei 2024. Selanjutnya kloter 2 yang akan diberangkatkan ke tanah suci pada 13 Mei 2024. Terakhir Kloter 15 dijadwalkan berangkat ke tanah suci Arab Saudi pada 27 Mei 2024 nanti.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyebutkan, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.
Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
“Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non haji. Tahun lalu, banyak kasus jemaah yang dideportasi setibanya di Arab Saudi,” tegas Anna.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan.
“Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun,” tandas Anna. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra
spot_img

Update