batampos – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana akan mengurangi beban mengajar para guru di sekolah. Aturan 24 jam tatap muka dalam seminggu bisa dikurangi dan diisi dengan kegiatan positif lainnya.
“24 jam ini tidak semuanya harus tatap muka. Guru bisa dengan bimbingan konseling, kegiatan partisipasi sekolah, pengabdian kepada masyarakat dan kegiatan positif lainnya untuk terus memajukan dunia pendidikan yang ada,” ujar Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti saat bertatap muka dengan para guru di Batam, Jumat (15/11).
Wacana ini disebut Menteri Abdul Mu’ti sedang dalam perencanaan. Aturan 24 jam tatap muka atau jam kerja ini tetap berlaku namun tidak semata hanya untuk kegiatan tatap muka dengan siswa atau murid. Guru bisa mengisi selisih waktu tersisa dari jam tatap muka dengan kegiatan positif lainnya baik untuk meningkatkan kemampuan mengajarnya, mengisi kegiatan di sekolah ataupun pengabdi kepada masyarakat.
“Kita berusaha untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan ini. Kuncinya ya di para guru ini. Thema hari guru nasional ini guru hebat Indonesia hebat. Ya itu harus kita perhatikan betul,” ujarnya.
Mu’ti menjelaskan pada dasarnya guru juga merupakan konselor. Hak itu sesuai dengan Undang-undang guru dan dosen.
“Jadi guru itu tidak sekadar mengajar tapi juga membimbing, maka dari itu peran guru sebagai pembimbing itu akan coba kita maksimalkan tentu nanti akan ada pelatihan konseling untuk para guru sehingga mereka ini selain sebagai pendidik yang mengajar di kelas masing-masing di bidang studi masing-masing juga punya keterampilan untuk konseling,” katanya.
Ini diperlukan melihat masalah yang muncul di lembaga pendidikan di situasi terkini. Misalnya, masalah psikologis para murid, persoalan kekerasan, persoalan kesulitan belajar, hingga pengembangan bakat dan minat. “Ini kan semuanya tugas konseling,” bebernya.
Saat menyambangi para guru di Batam, Abdul Mu’ti juga merespon keluhan para guru terkait masih adanya perlakukan atau aduan orangtua yang memberatkan para guru. Terkait persoalan ini, Abdul Mu’ti mengaku akan terus berkoordinasi dengan Polri untuk bijak menangani persoalan yang terjadi di sekolah atau antar guru dan siswa serta orangtua siswa.
“Kekerasan di lingkungan sekolah dengan tujuan mendidik dan masih dibatas kewajaran ya kita upayakan untuk diselesaikan secara baik-baik. Ada namanya Restorative justice (RJ). Hal-hal seperti ini yang perlu dipertimbangkan dan ini sudah saya sampaikan ke pak Kapolri langsung. Beda kalau misalkan pelecehan seksual atau perilaku intoleran dan pelanggaran hukum berat itu tetap karena kita negara hukum,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan dan wacana-wacana tersebut, Abdul Mu’ti berharap para guru untuk lebih giat dan bertanggung jawab lagi atas tugas dan tanggung jawabnya untuk memajukan dunia pendidikan di Tanah Air. (*)Â
Reporter: Eusebius SaraÂ