Minggu, 29 September 2024

Kurangnya Pemahaman Orang Tua, Ribuan Anak di Batam Belum Punya Akta Lahir

Berita Terkait

spot_img
Pelayanan Disdukcapil Dalil Harahap1
Ilustrasi. Pengurusan akta lahir bisa dilakukan langsung ke Kantor Disdukcapil Batam. Foto. Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos – Sebagian orang mungkin ada yang meremehkan akta kelahiran. Padahal akta kelahiran adalah salah satu dokumen yang sangat penting. Salah satu fungsi akta kelahiran adalah sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan juga status kewarganegaraan seseorang.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam sebanyak 11.994 atau 3 persen dari jumlah keseluruhan anak usia 0-18 tahun di Kota Batam belum mempunyai akta kelahiran. Permasalahan seperti kurangnya pemahaman akan pentingnya akte lahir menjadi penyebabnya.



“Ya, jumlah itu sekitar 3 persen dari total jumlah anak berusia di bawah 18 tahun yang mencapai 390.618 anak, ” ujar Kepala Disdukcapil Kota Batam Heryanto, Senin (29/1).

Baca Juga: Ini Syarat Urus Akta Lahir Anak Pasangan Nikah Siri

Sementara itu sebanyak 378.674 anak di Batam atau sekitar 97 persennya sudah memiliki akte kelahiran. Bila dikategorikan anak usia 0 sampai 5 tahun maka anak yang belum memiliki akte kelahiran ini sebanyak 196 orang anak atau 0,16 persen.

“Sementara itu 123.675 atau 99,84 persen anak usia di bawah 5 tahun di Batam sudah memiliki akte lahir, ” kata Heryanto.

Selain sebagai identitas anak, akta kelahiran punya banyak manfaat lainnya seperti, syarat pengurusan administrasi kependudukan, syarat pendaftaran masuk sekolah, mendapat tunjangan sosial, bahkan untuk pendaftaran pernikahan dan juga pengurusan hak ahli waris juga memerlukan akte lahir ini.

Dengan begitu secara tidak langsung, Akta kelahiran akan sangat berguna mulai dari usia anak-anak hingga dewasa. Dikatakan Heryanto, untuk mendorong peningkatan jumlah kepemilikan akte kelahiran ini, pihaknya memberikan edukasi pada masyarakat tentang pentingnya memiliki akte kelahiran.

“Karena tidak semua anak yang baru lahir mengurus akta lahir ini. Ada juga yang sudah berusia 3 tahun baru urus. Bahkan ada juga mengurus pada saat akan masuk sekolah, ” tuturnya.

Selain itu, Dukcapil juga sudah memberikan pelayanan terintegrasi, jadi pemohon yang meminta satu dokumen bisa dapat tiga dokumen sekaligus. Untuk pemohon akta lahir, selain mendapat akta kelahiran anak, sekaligus diberikan KK dan Kartu Identitas Anak (KIA). Program tersebut dilakukan sebagai komitmen agar setiap anak bisa mendapatkan hak kependudukan sebagai warga negara Indonesia sepenuhnya.

Aisyah salah satu warga Batam mengaku baru mengurus akte lahir anaknya pada saat berumur 2 tahun. Kurangnya pemahaman menjadi alasan ibu 2 anak itu telat mengurus akta lahir anaknya. “Kemarin pikirnya nanti ajalah diurus. Tapi saat anak kedua masuk rumah sakit, dan belum punya akte dan BPJS baru dibuat pusing. Ternyata memang harus langsung dibuat kita kan gak tau kondisi ke depan seperti apa,” ujarnya. (*)

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update