Jumat, 30 Januari 2026

Kurir Kulit Trenggiling Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp4,25 Miliar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sadin di kursi terdakwa. (F. Yashinta / Batam Pos)

batampos – Sadin alias Adi, seorang kurir pengantar kulit trenggiling, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (8/4). Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman empat tahun penjara.

Vonis dibacakan oleh hakim Tiwik dalam sidang terbuka. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan maupun dimaafkan secara hukum, karena trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa yang dilindungi.

“Karena itu, perbuatan terdakwa patut dihukum setimpal dengan perbuatannya,” ujar Tiwik dalam persidangan.

Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya yang berpotensi merusak ekosistem, terutama karena trenggiling merupakan satwa yang sudah sangat langka. Sementara itu, hal yang meringankan adalah pengakuan terdakwa yang menyesali perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses hukum.

Baca Juga: Polda Kepri Panen Raya Jagung di Tembesi

Selain hukuman pidana, Sadin juga dijatuhi denda sebesar Rp4,25 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima.

Sebelumnya, jaksa Arfian menuntut Sadin dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian selama persidangan.

Kasus ini bermula dari penangkapan Sadin oleh aparat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) pada 17 November 2024 di lobi Hotel Amaris, Komplek Ruko Mall Nagoya Hill, Kota Batam. Sadin diduga menerima paket berisi 11 kilogram kulit trenggiling dari seseorang berinisial Iwan, yang hingga kini masih buron.

Paket tersebut diambil Sadin dari Pelabuhan Bintang 99, Kecamatan Batuampar, Batam, menggunakan kapal Pelni KM Sabuk Nusantara 48. Ia menerima imbalan Rp5 juta untuk membawa paket tersebut ke hotel, namun mengaku harus menyerahkan Rp2 juta kepada Iwan.

Saat tiba di hotel dengan transportasi daring, Sadin langsung diamankan oleh petugas yang telah melakukan pengintaian. Dalam penggeledahan, ditemukan satu karung beras putih berisi tiga kardus cokelat yang di dalamnya terdapat kulit trenggiling. Terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: DBMSDA Batam Tanggapi Keluhan Kerusakan Jalan S Parman Seibeduk

Kepolisian menyatakan bahwa tindakan Sadin melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia didakwa melanggar Pasal 40A ayat 1 huruf f juncto Pasal 21 ayat 2 huruf c, yang melarang penyimpanan, kepemilikan, pengangkutan, dan/atau perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

Trenggiling (Manis javanica) termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018. Satwa ini rentan terhadap kepunahan dan populasinya terus menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal. (*)

 

Reporter: Yashinta

Update