batampos – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur resmi, yakni di Pelabuhan Batam Centre dan Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Dari dua penindakan ini, petugas mengamankan dua pelaku dan barang bukti seberat 3,07 kg sabu.
Kedua pelaku yang diamankan adalah seorang wanita berinisial AD (36) dan seorang pria berinisial AY (29). Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Surabaya, Jawa Timur, dan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan kurir. Modus penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan sabu di dalam barang bawaan penumpang.
“Modusnya sama, sabu dimasukkan ke dalam koper dan diselipkan di antara lipatan pakaian,” ujarnya di Kantor Bea Cukai Batam, Kamis (8/5).
Zaky menjelaskan, pelaku AD ditangkap di Pelabuhan Batam Centre pada 29 April dengan barang bukti 2,05 kg sabu yang dikemas dalam 18 bungkus. Ia membawa barang haram tersebut dari Malaysia dengan menumpangi kapal feri.
“Pelaku ini merupakan sales asal Madura. Ia berangkat ke Malaysia bersama temannya dan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta, karena alasan desakan ekonomi,” katanya.
Sementara itu, pelaku AY ditangkap di Bandara Internasional Hang Nadim pada 1 Mei dengan barang bukti 1,02 kg sabu. Pria asal Nias ini mengaku diupah Rp60 juta oleh rekannya yang dikenalnya saat berada di Lapas Kelas IIA Barelang.
“Pelaku ini juga merupakan mantan narapidana kasus kepemilikan ganja. Ia baru bebas awal tahun ini,” ungkap Zaky.
Atas penangkapan ini, Bea Cukai Batam telah menyerahkan barang bukti dan para tersangka kepada Polda Kepri dan BNNP Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



