batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 4,54 kilogram dan 900 pil ekstasi.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan dalam kasus ini, pihaknya menangkap pelaku berinisial RM, 23 di Parkiran Kepri Mall pada Minggu (7/11).
“Tersangka ini sebagai kurir yang dijanjikan upah untuk membawa narkotika ini,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Selasa (16/7) siang.
Heribertus menjelaskan tersangka ditugaskan seorang pria berinisial J yang kini berstatus DPO. Untuk membawa sabu tersebut, RM diupah sebesar Rp 40 juta.
“Dari bungkusannya, sabu ini berasal dari Malaysia. Dugaan barang ini akan diedarkan di Batam dan Riau,” katanya.
Ia menambahkan pelaku sempat mengelabui petugas dengan menyimpan sabu tersebut di dalam jok motor. Rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di Batam dan Riau.
“Pelaku ini juga pecandu narkotika. Dia coba-coba,” ungkapnya.
Sementara dari pengakuan RM, ia nekat menjadi kurir karena butuh uang. Untuk membawa barang tersebut, ia mendapatkan uang muka sebesar Rp 3 juta.
“Gk ada pekerjaan. Butuh uang buat orangtua sakit,” ujarnya singkat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI