Selasa, 26 November 2024

Lacak Pengiriman Ganja ke Pelajar SMK di Batam, BNNP Kepri Berkoordinasi dengan BNNP Sumut

Berita Terkait

spot_img

batampos – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 1.5 kilogram. Menariknya satu tersangka dari tiga yang diamankan berstatus pelajar di salah satu SMK di Batam , Kepri.

“Pemesanan ganja 1 kilogram yang dilakukan pelajar itu dengan cara berkomunikasi melalui WhatsApp personal chat dengan pengiriman ganja yang di Medan. Rencana nya setelah di terima langsung di jual nya,” ujar Kabid Berantas BNN Kepri Kombes Pol. Bubung Pramiadi, Rabu (6/3).


Bubung menerangkan , berdasarkan pemeriksaan di BNNP Kepri, tersangka sudah tiga kali melakukan pemesanan ganja tersebut melalui jasa pengiriman ekspedisi

“Awalnya tersangka diberikan (cuma-cuma) 300 gram, dan akhirnya tersangka tertarik dan melakukan pemesanan kesekian kalinya. Jadi diberikan ketertarikan dulu , kemudian butuh secara psikis maupun medis artinya disitu terjadi kecanduan,” terangnya.

Baca Juga: Lebih Murah, Warga Batam Lebih Suka Beli Daging Sapi Beku

Lanjutnya, saat ini untuk pengirim maupun bandar narkotika sedang dalam pengejaran baik dari pihaknya dan BNN Pusat.

“Baik di pusat maupun di Mabes Polri tengah menelusuri terkait modus-modus pemesanan narkotika secara online,” ujarnya.

Dari penelusuran ganja itu berasal dari kota Medan, BNNP kepri masih berkoordinasi dengan BNNP Sumatera Utara.

Modus pemesanan dan pengiriman narkotika menggunakan jasa ekpedisi kami sudah menekan MoU perjanjian kerja sama di pusat dan ditindak lanjuti di setiap wilayah BNN Provinsi dan Kota dengan seluruh perusahaan ekspedisi di Indonesia.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Drainase, Jalan Selalu Digenangi Air Meskipun Hujan Sudah Reda

“Jadi apabila adanya temuan barang mencurigakan yang diduga narkotika maka jasa ekspedisi bakal berkoordinasi dengan BNN,”

Sebagai leading sektor P4GN, BNNP Kepri tetap mensosialisasikan perihal pencegahan peredaran dan penggunaan narkotika di masyarakat.

“Dan selama bulan suci Ramadan kami bakal bekerja sama dengan alim ulama untuk di sampaikan pesan-pesan bahaya nya narkoba,” ujarnya.

Untuk ketiga tersangka dengan barang bukti ganja tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.

“Dengan hukuman maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update