Minggu, 13 Oktober 2024

Lagi, 24 WNI Diusir dari Malaysia

Berita Terkait

spot_img
PHOTO 2024 10 12 14 54 23
WNI yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre.

batampos – Negara Malaysia kembali melakukan deportasi atau pengusiran Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki dokumen atau izin tinggal. Deportasi kali ini merupakan yang ketiga kalinya di bulan Oktober 2024 dengan jumlah 24 orang. Sebanyak 20 orang WNI yang di deportasi adalah laki-laki dan 4 orang wanita pada, Sabtu (12/10).

Proses deportasi para WNI dari Malaysia dilakukan dari Pelabuhan Situlang Laut, Johor dan berhenti di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center sekitar pukul 14.30 WIB

Syahbandar Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter, Eric Mario Sihotang mengatakan ada 24 WNI yang dideportasi, keseluruhan mereka dewasa.

“Untuk jadwal mereka tiba harusnya jam 13.00 WIB, namun ada sedikit keterlambatan sehingga mereka sampai pukul 14.30 WIB,” ujar Eric.

Siti, salah satu WNI yang dideportasi mengaku sudah cukup lama tinggal di Malaysia. Ia mengakui, berada di Indonesia tanpa adanya dokumen lengkap, sehingga tertangkap oleh polisi Malaysia saat razia.

“Lumayan lama tinggal di Malaysia, untuk dokumen kerja memang tak ada,” imbuhnya.

Sementara petugas BP3MI menjelaskan para WNI yang dideportasi untuk sementara waktu akan di istirahatkan di Shelter yang ada di imperium. Mereka nantinya akan didatan untuk nantinya dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

Sebelumnya pada Kamis lalu, ada 88 WNI yang dideportasi dari Malaysia. Dari yang dideportasi 22 diantaranya perempuan dan 66 laki-laki. Mereka yang dideportasi juga kebanyakan bekerja di kebun atau kawasan industri namun tanpa dokumen yang lengkap. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update