Jumat, 8 November 2024

Lagi, 42 WN Tiongkok Ditangkap di Pulau Kasu Batam

Berita Terkait

spot_img
Sebanyak 42 WN Tiongkok dibawa ke Mapolresta Barelang dari Mapolsek Belakangpadang, tadi malam. F. dokumentasi Mapolresta Barelang untuk Batam Pos

batampos – Setelah berhasil membekuk 88 Warga Negara Tiongkok yang terlibat love scamming di tiga lokasi di Kota Batam, jajaran Polda Kepri kembali mengamankan 42 WN Tiongkok di Pulau Kasu, Belakangpadang, Selasa (5/9) petang. Dari 42 orang tersebut, terdiri dari 8 perempuan, selebihnya laki-kali.

Informasi yang diperoleh Batam Pos, 42 WN Tiongkok tersebut diamankan di salah satu rumah warga berinisial Me yang dijadikan sebagai tempat penampungan. Mereka masih satu jaringan dengan 88 WN Tiongkok yang lebih dahulu ditangkap di tiga lokasi Batam, yakni di Kawasan Industri Kara, Batam Kota; Hotel Musik; dan salah satu kantor properti di Batuampar, beberapa hari lalu.

“Iya, mereka masih satu jaringan dengan kasus love scamming ini. Mereka hendak kabur ke Malaysia lewat jalur tikus,” ujar sumber Batam Pos di Pulau Kasu, tadi malam.

Baca Juga: Love Scamming Beraksi di Tiga Lokasi di Batam, Kerugian Korban Capai Rp 20 Miliar

Selain 42 WN Tiongkok itu, ada lima WNI yang menjadi pengurus atau membantu proses pelarian WN Tiongkok itu ikut dibekuk. Termasuk mereka yang menyediakan kebutuhan logistiknya di Pulau Kasu sebelum diseberangkan ke Malaysia.

“Mereka sudah empat hari di Pulau Kasu. Bagian dari jaringan love scamming,” ujar sumber tadi.

Proses penangkapannya tak mudah. Sebab, beberapa di antaranya berupaya kabur dari kejaran polisi, namun berhasil digagalkan tim gabungan dari Polresta Barelang, Polsek Belakangpadang, dan Krimsus Polda Kepri, serta Interpol (Hubinter).

Puluhan WN Tiongkok ini kemudian digiring ke Mapolsek Belakangpadang tadi malam, lalu dibawa ke Mapolresta Barelang.

“Iya, sudah dimapolresta Barelang,” ujar sumber Batam Pos.

Baca Juga: Ini Alasan 88 WNA Tiongkok Menjadikan Batam Lokasi Operasi Love Scamming

Pantauan Batam Pos di Mapolresta Barelang hingga dini hari, 42 WN Tiongkok dan 5 WNI pengurusnya langsung digiring ke lantai 2 Maporesta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka diamankan di rumah warga di Pulau Kasu. Warga yang menampung ini dibayar Rp 10 juta untuk 4 hari,” ujar sumber Batam Pos di kepolisian.

Masih pantauan Batam Pos dini hari tadi, sejumlah aparat kepolisian dari Krimsus Polda Kepri dan Interpol tampak sibuk. Namun, mereka memilih bungkam saat ditanya soal penangkapan tersebut.

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, juga memilih diam saat tiba di Mapolresta. Dia langsung menuju lantai 2 Mapolresta tempat WN Tiongkok itu diamankan.

“Kasusnya diambil alih Krimsus Polda Kepri,” ujar sumber Batam Pos di Mapolresta Barelang. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update