batampos – Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri menangkap lima anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang. Penangkapan ini menambah daftar oknum polisi terkait dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu.
Tak hanya jumlah tersangka bertambah lima personel, barang bukti yang disalahgunakan juga bertambah lima kilogram. Informasi yang didapatkan, penangkapan ini atas pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat 10 anggota, termasuk mantan Kasat Narkoba, Kompol SN.
”Yang menangkap Mabes. Tadi pagi sudah (lima personel) dibawa ke Jakarta untuk pengembangan lagi,” ujar salah seorang sumber Batam Pos.
Adapun personel yang ditangkap terdiri dari satu personel berpangkat perwira, dan empat bintara. Rencananya, barang bukti sabu tersebut akan dijual ke Pekanbaru, Riau.
”Sabunya mau dijual. Itu sisa (barang bukti sabu) dari yang kemarin (kasus sebelumnya) dan masih disimpan,” sambung sumber tersebut.
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (18/9) dini hari. Paminal Mabes Polri berhasil menemukan barang bukti sabu yang disimpan di salah satu rumah personel di di Gang Kelapa Hijau perumahan elite Sukajadi, Batam Kota.
”Sabunya masih disimpan di dalam rumah salah seorang anggota,” sambung sumber itu lagi.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku tidak mengetahui adanya penangkapan ini. ”Saya belum dapat berita itu,” ujarnya singkat.
Sedangkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, juga enggan berkomentar terkait kasus ini. ”Terima kasih atas informasinya,” katanya.
Dengan adanya penangkapan ini, total anggota yang terlibat penyalahgunaan barang bukti sabu ini mencapai 15 orang. Sementara itu, 10 orang sebelumnya sudah dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan dari Polri.
Untuk 10 personel tersebut, sembilan personel sudah dipastikan dipecat, dan satu personel yang merupakan Kompol SN tengah menjalani sidang banding di Mabes Polri.
Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap As dengan barang bukti satu kilogram sabu. Dari pemeriksaan, As mengaku bahwa barang bukti tersebut didapatkan atau dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang dengan nilai ratusan juta rupiah.
Atas pengakuan As tersebut, Propam Polda Kepri memeriksa salah seorang anggota yang menjual sabu itu. Anggota tersebut mengaku melakukan perbuatannya atas perintah atasannya, yakni Kasat Narkoba. (*)