Rabu, 25 September 2024

Lagi, KKP Bekuk Lima Kapal Ikan Asing yang Mencuri Ikan di Perairan Indonesia

Berita Terkait

spot_img
kkp scaled
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM memberikan keterangan kepada pers terkait penangkapan lima Kapal Ikan Asing (KIA) yang ketangkap mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. Foto: Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberantas pelaku ilegal fishing di Tanah Air kembali membuahkan hasil. Kali ini ada lima Kapal Ikan Asing (KIA) yang ketangkap mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

Lima kapal ini terdiri dari empat kapal berbendera Filipina dan satu kapal berbendera Malaysia. Kelima kapal ini ditangkap di dua wilayah yang berbeda yakni perairan Samudra Pasifik wilayah Sulawesi dan perairan selat Malaka.



Dalam siaran pers yang diterima Batam Pos, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) menjelaskan, bahwa penangkapan lima KIA tersebut merupakan bukti pemerintah dalam hal ini KKP hadir menjaga kedaulatan NKRI dan menjaga sektor kelautan dan perikanan.

Baca Juga: KKP Tindak 100 Kapal Ikan Nelayan Lokal Karena Pelanggaran Wilayah Penangkapan

Untuk empat KIA asal Filipina ditangkap saat Kapal Pengawas (KP) Orca 06 sedang melakukan patroli di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indoensia (WPPNRI) 717.

“Empat kapal ini tertangkap basah sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi perizinan yang sah atau ilegal, ” ujar Ipunk.

Ipunk juga menjelaskan, satu set KIA tersebut berupa dua set jenis kapal lampu FB.LB.MV-02 dan FB.LB.MV-04 yang berukuran 23 GT, kemudian satu kapal FB.ST B 01 berukuran 75 GT dengan alat tangkap purse seine dan yang terakhir satu kapal FB.L-04 yang berukuran 85,93 GT berjenis kapal pengangkut ikan.

“Penangkapan satu kesatuan kapal operasi KIA Filipina yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan ini bukan merupakan pertama kali. Sebelumnya, pada Bulan Juni 2024, kami juga berhasil mengamankan dua kapal jenis yang sama. Namun kapal pengangkut ikannya sudah tidak ada di lokasi. Modusnya mereka keluar masuk perbatasan dan memasang rumpon di perbatasan,” ujarnya.

Terkait taksiran kerugian, lanjut Ipunk, pihaknya memastikan bahwa kerugian ekologi yang rusak akibat alat tangkap yang digunakan oleh KIA cukup besar, bahkan lebih besar dari kerugian ekonomi. Jika dievaluasi terhadap produktivitas keempat kapal tersebut selama satu tahun sebesar Rp374 miliar kerugian negara yang dialami.

“Kerusakan ekologi justru yang lebih besar karena mereka menggunakan alat tangkap ikan terlarang,” ujarnya.

Nakhoda KP Orca 06 Eko Priyono menambahkan, penangkapan empat KIA Filipina ini pada waktu yang bersamaan, Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 23:00 WITA kemudian satu kapal pengamgkut FB.L-04 diamankan pada Sabtu, (21/9) pukul 00:20 WITA.

“Kami mengamankan tiga kapal terlebih dahulu yang sedang melakukan aktivitas. Kemudian selang beberapa lama kami berhasil mengamankan kapal pengangkut ikan yang stand by di lokasi lain. Total terdapat 33 orang ABK beserta nakhoda yang semua berasal dari Filipina,” ujarnya.

Untuk satu KIA asal Malaysia dibekuk oleh KP Orca 03 saat menangkap ikan dengan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, yaitu trawl di perairan Selat Malaka di WPPNRI-571.

Nakhoda KP Orca 03 Muhammad Ma’ruf menjelaskan, bersama kapal berukuran 18 GT bernama HJF 727 B, pihaknya juga mengamankan seorang Nahkoda dan tiga ABK asal Malaysia.

“Kami mendeteksi kapal yang teridentifikasi secara visual, merupakan kapal ikan yang diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl. Kemudian kami mendekati kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Muhammad Ma’ruf menjelaskan kapal bermuatan 100 kilogram ikan campur tersebut, setelah diperiksa kapal adalah kapal ikan asing berbendera Malaysia tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku.

“Barang bukti diamankan dan KAI JHF 727 B dikawal menuju Pangkalan Pengawasan SDKP Batam guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan data hingga 25 September 2024, KKP berhasil mengamankan 133 kapal pencuri ikan yang diantaranya 21 KIA dan 113 KII angka tersebut meningkat jika dibandingkan Semester I Tahun 2023 yang mencapai 75 kapal, 9 KIA dan 66 KII.

Sebelumya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa pihaknya terus berkomitmen dan tak pandang bulu untuk memerangi praktik penangkapan ikan secara ilegal dengan berbagai kebijakan dan regulasi yang ada. (*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update