batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Aceh, Mukakuning, Kecamatan Seibeduk. Dari dua kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 10,9 gram sabu dan dua orang tersangka.
Tersangkanya yakni, IC, 49, warga Kampung Aceh, dan JA, 26, warga Batuaji. Keduanya merupakan pengedar barang haram tersebut.
“Dari pengakuan tersangka, sabu itu ada yang akan digunakan di situ (Kampung Aceh), dan ada yang akan dijual lagi ke Botania,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto.
Baca Juga:Â Pengakuan Seorang LGBT di Batam: Targetnya Anak-Anak
Kedua kasus ini diungkap pada akhir pekan kemarin. Untuk tersangka IC bertugas menjual barang haram tersebut atas permintaan rekannya berinisial B (DPO) dan ia diupah Rp 3 juta.
Sedangkan tersangka JA diupah Rp 1 juta oleh pria berinisial A (DPO). Dari tangannya, polisi turut menyita alat hisap sabu dan beberapa bungkus paket plastik sabu.
“Pemilik barang ini masih DPO. Kita berhasil ungkap dengan menyamar sebagai pembeli,” katanya.
Nugroho menyayangkan masih adanya peredaran narkotika di Kampung Aceh tersebut. Padahal, sebelumnya pihaknya sudah menertibkan kawasan tersebut dari peredaran narkotika dan perjudian.
“Ini sama-sama kita ketahui Simpang Dam itu sebelumnya kita tertibkan. Bahkan kita dirikan 2 pos yang diisi oleh Tim Terpadu,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Rutan Batam Kelebihan Kapasitas 3 Kali Lipat
Nugroho berjanji akan terus memerangi peredarab narkotika di kawasan tersebut. Untuk itu, ia meminta kerjasama masyarakat Kampung Aceh untuk mengawasi dan memberikan informasi.
“Jika ada informasi pasti akan kita langsung tindak lanjuti. Kita wujudkan Kampung Aceh bebas narkotika,” tutupnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 (2) Jo 144 (2) Jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati/pidana penjara seumur hidup.(*)
Reporter: YOFI YUHENDRI