batampos – Polresta Barelang kembali menggelar cipta kondisi (cipkon) di seluruh jajaran Polsek, Minggu (17/11) dini hari. Hasilnya, polisi menindak 68 unit motor yang menggunakan knalpot brong, dan tidak dilengkapi dokumen.
Kegiatan ini dipimpin Kabagops Polresta Barelang, Kompol Z.A.C Tamba, dan diikuti oleh personel Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Res Narkoba, Sat Lantas, Provos, Sat Binmas, dan Sat Samapta.
Tamba mengatakan kegiatan ini merupakan komitmen Polresta Barelang dalam memberantas aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan gangguan di masyarakat.
Baca Juga: Masyarakat Batuaji Nantikan Kelanjutan Proyek Pelebaran Jalan
“Motor yang diamankan yakni menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan,” ujarnya.
Ia menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang rutin dengan tujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat khususnya di malam hari. Selain menindak, pihaknya juga memberikan edukasi kepada pengendara.
“Operasi ini juga melibatkan penggunaan tilang elektronik (ETLE) mobile untuk memastikan proses penindakan berjalan dengan efisien,” katanya.
Adapun motor yang ditindak oleh Polresta Barelang sebanyak 29 unit motor, Polsek Batam Kota 20 unit, Polsek Lubuk Baja 7 unit, Polsek Bengkong 1 unit, Polsek Sagulung 5 unit, dan Polsek Batuaji 2 unit, Polsek Batuampar 2 unit, dan Polsek Sekupang 2 unit.
“Yang ingin mengambil kembali sepeda motor mereka dengan syarat membawa identitas lengkap. Khusus bagi pelajar SMA, orang tua dan guru akan dipanggil sebagai bagian dari upaya pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkap Tamba.
Baca Juga: Kapolresta Barelang Imbau Warga agar Minta Bantuan Polisi jika Ambil Uang dari Bank
Dengan masih maraknya pengendara yang menyalahi aturan ini, Tamba mengimbau para orangtua untuk meningkatkan pengawasan kepada anaknya. Sebab, mayoritas pengendara yang ditindak merupakan kalangan remaja.
“Keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan untuk menekan penggunaan knalpot brong, pihaknya akan merazia ke para pedagang.
“Reskrim bergerak ke pedagang yang menjual knalpot brong tanpa SNI,” katanya.
Selain penindakan, kata Heribertus, pihaknya rutin melakukan upaya pencegahan. Yakni dengan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.
“Setiap Senin Satlantas menjadi Dirup (Direktur Upacara) di sekolah-sekolah. Kita imbau pelajar ini fokus kepada sekolah, karena masa depan bangsa, negara ini ditangan anda para pelajar,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri