batampos – Pengelola Pemakaman Umum di Taman Pemakaman Umum (TPU) Seitemiang mulai menggunakan lahan baru. Lahan baru tersebut adalah lahan pemakaman pasien Covid-19 yang dibuka oleh Pemko Batam sebelumnya. Lokasinya bersebelahan dengan lokasi permakaman lama.
Sebagai lahan pemakaman baru, pengelola menerapkan sejumlah persyaratan baru untuk menempati lahan pemakaman tersebut.
Syarat-syarat tersebut di antaranya; nisan harus seragam yakni berwarna hijau dan bagian atas makan ditanam rumput hijau.
Ahli waris tidak boleh menanam pohon besar yang mengganggu ataupun menutupi bagian makam lainnya.
Baca Juga:Â Kapolsek Sekupang Gelar Coffe Morning Dengan Wartawan
“Yang lainnya masih sama, cuma di lahan baru ini jaraknya agak kita atur lebih dekat biar tak makan lahan seperti kuburan lama itu. Untuk iuran tetap Rp150 ribu pertahun per makam,” ujar Sekretaris Yayasan Khairul Umma Madani Zailani, selaku pengelola pemakaman umum umat Islam di TPU Seitemiang.
Lahan pemakaman baru ini mulanya lokasi bukit. Penghujung tahun 2022, pengelolah mendapat izin penggunaan lahan tersebut sebagai lahan pemakaman umum sehingga harus didahului dengan proses pematangan.
Luas lahan yang sudah siap digunakan ini sekitar dua hektare yang mampu melayani pemakaman sekitar lima hingga delapan tahun ke depan.
Baca Juga:Â BIB Buka Rute Penerbangan Batam-Korea Selatan di Februari
Ini merupakan solusi dari Pemko Batam atas krisis lahan pemakaman yang terjadi di TPU Seitemiang.
Pengelola berharap agar masyarakat Batam yang menggunakan lahan pemakaman tersebut tertib dengan aturan ataupun administrasi yang ada di sana.
“Kalau ada yang melanggar ataupun tidak tertib akan kita tertibkan secara tegas,” ujar Jailani.(*)
Reporter: Eusebius Sara