Selasa, 17 September 2024
spot_img

Lahan Dekat Kampung Tua Dijadikan KSB dan Dijual Puluhan Juta per Kaveling

Berita Terkait

spot_img
Kaveling Modal Kwitansi Dalil Harahap scaled e1677129834724
Alat berat melakukan pematangan lahan Kaveling di Seibinti, Sagulung, Rabu (22/2). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Transaksi jual beli lahan kaveling siap bangun (KSB) terus bermunculan di Sagulung. Padahal Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menghentikan alokasi lahan untuk KSB sejak tahun 2016 lalu. Sementara banyak warga yang jadi korban dan akan terus bertambah jika ini terus dibiarkan.

Transaksi jual beli lahan KSB yang sedang marak dipromosikan saat ini adalah lahan KSB dekat Kampung Tua Sungai Aleng, Kelurahan Seibinti, Kecamatan Sagulung. Lahan dengan luas sekitar lima haktare ini semula lahan pertanian. Lahan ini dalam proses pematangan dan sudah banyak yang terjual. Kaveling dijual dengan harga mulai Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per kaveling.



“Kalau yang hook dan di pinggir jalan harganya Rp 30 juta. Kalau (Kaveling) bagian dalam Rp 20 juta. Sudah banyak yang terjual,” ujar warga Kampung Tua Sungai Aleng yang tak mau namanya disebutkan, Rabu (22/2).

Baca Juga: Peredaran Rokok HD Tanpa Cukai Makin Tak Terbendung, Digemari Pelajar, Kemana Bea Cukai?

Diceritakan warga, lahan tersebut mulanya milik salah satu toko masyarakat di Pulau Buluh yang memiliki surat grand. Lahan tersebut dijual ke pihak lain yakni masyarakat setempat dan dijadikan KSB. KSB yang sudah dipetak- petakan itu dipasarkan kepada masyarakat.

“Dokumen (surat Kaveling) lagi diurus. Kalau beli sekarang hanya dikasih kuitansi jual beli saja,” ujar sumber dari warga itu lagi.

Lurah Seibinti Jamil mengaku, sudah mengetahui hal itu dan pihaknya sudah menyampaikan ke pihak BP Batam untuk mengecek ke lapangan.

“Iya ada itu (laporan masuk), sampai sekarang kami belum melihat dokumen yang sah sama sekali. Kami sudah sampaikan ke BP Batam,” ujar Jamil.

Baca Juga: SPBU Codo Akui Kecurangan, Diberi Stempel Merah Bila Beroperasi Kembali

Dengan terkuaknya praktek jual beli KSB yang belum ada dokumen legalitas ini, Jamil secara tegas meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur. Jika ingin memiliki KSB tersebut harus pastikan dulu legalitas surat kaveling. Pembelian yang hanya mengandalkan surat kuitansi jual beli berpeluang jadi korban penipuan.

“Pastikan dulu dokumen yang sah lengkap baru beli. Kalau hanya kuitansi sebaiknya jangan,” ujar Lurah Seibinti Jamil yang lebih memprioritaskan himbauan untuk masyarakat Kelurahan Seibinti.

Demikian juga dengan Camat Sagulung Hafiz sebelumnya menyampaikan hal yang sama. Tawaran KSB yang marak terjadi selama ini banyak yang bermasalah sehingga masyarakat dihimbau untuk lebih teliti lagi. Jika memang tidak ada dokumen pendukung yang sah sebaiknya jangan dibeli.

“Karena memang informasinya seperti itu. Alokasi untuk KSB sudah tak ada lagi,” ujar Hafiz.

Baca Juga: Bahtera Nusantara 03 Berlayar Perdana ke Tambelan dan Sintete

Pihak BP Batam sebelumnya juga menyampaikan hal yang sama. Masyarakat diminta untuk tidak terpengaruh dengan tawaran KSB yang marak terjadi belakangan ini. Itu karena alokasi KSB telah dihentikan sejak tahun 2016 lalu.

“BP Batam sudah tidak bertanggungjawab lagi untuk penjualan KSB. Alokasi KSB sudah dihentikan sejak 2016 lalu. Jangan tergiur karena tidak ada legalitasnya,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait.

Dalam siaran pers sebelumnya, BP Batam sudah mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat Batam agar tidak membeli Kavling Siap Bangun (KSB) yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan BP Batam sebelumnya. Mengingat BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin program KSB usai tahun 2016 silam.

“Tentu menjadi perhatian kami, terkait maraknya promosi jual beli kavling mengatasnamakan KSB, apalagi yang sering kita lihat di media sosial. Kami tak henti-hentinya untuk kembali menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, agar teliti dan hati-hati terhadap potensi penipuan penjualan kavling ilegal ini,” kata Tuty.

BP Batam menyampaikan hal ini karena tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan. Tergiur dengan promosi yang murah, karena ingin mendapat hunian dengan mudah, sebaliknya, masyarakat yang telah melakukan transaksi tanpa melakukan verifikasi dokumen legalitas lahannya, menjadi resah karena merugi, dan menyesal di kemudian hari. (*)

 

 

Reporter : Eusebius Sara

spot_img
spot_img

Update