Senin, 25 November 2024

Lahan Kampung Tua Bebas BPHTB

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Tugu Kampung Tua di Kota Batam. Foto: Dokumentasi Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam membebaskan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kampung Tua yang ada di Batam. Kebijakan itu ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 2 Tahun 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, menuturkan kebijakan pembebasan BPHTB 100 persen ini, adalah satu dari banyak upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam transaksi properti, termasuk di kawasan Kampung Tua.


“Perwako ini (Perwako No. 2 Tahun 2024) membebaskan beban BPHTB di masyarakat Kampung Tua, mereka 100 persen bebas biaya BPHTB,” kata Raja Azmansyah.

Pada prosesnya, kebijakan ini berlakukan untuk semua kampung tua yang sudah terdaftar, sebanyak 37 titik Kampung Tua yang ada di Kota Batam, yang proses pengukurannya telah selesai.

Selain pembebasan BPHTB untuk Kampung Tua, Perwako No. 2 Tahun 2024 ini juga memberikan pengurangan atau relaksasi BPHTB sebesar 50 persen untuk Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan ketentuan maksimal luas lahan PTSL sebesar 600 m2.

Tidak hanya itu, pembebasan BPHTB juga menyentuh masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang baru akan memiliki rumah pertama mereka. Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“MBR ini masuk dalam item yang dikecualikan BPHTB berdasarkan Perda ini,” kata Azmansyah lagi.

Secara teknis, nantinya warga yang masuk dalam kategori MBR wajib membuat permohonan kepada Bapenda untuk diverifikasi apakah masuk dalam kategori MBR atau tidak.

Bapenda sendiri berpijak pada Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No. 22 tahun 2023 untuk kriteria MBR.

Di antaranya mereka yang berpenghasilan maksimal Rp7 juta untuk individu tunggal dan Rp8 juta untuk keluarga dengan luas lantai maksimal 36 meter/rumah umum/susun, sementara 48 meter rumah swadaya.

“Artinya yang dibeli itu Rumah Sangat Sederhana (RSS).” (*)

 

Reporter : Yulitavia

spot_img

Baca Juga

Update