Kamis, 28 November 2024
spot_img

Lahan Kampung Tua Tak Boleh Diperjual Belikan, Hanya Bisa Diagunkan dengan Syarat

Berita Terkait

spot_img
Warga Kampung Tua Terih, Nongsa tengah berbincang disela sela kegiatannya, Jumat (19/1). F Cecep Mulyana

batampos – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam menyatakan bahwa lahan kampung tua di Batam tidak boleh diperjualbelikan. Namun, untuk diagunkan ke bank hal itu tidak jadi masalah, tapi tetap membayar pajak Bea Perolehan Hal Tanah Bangunan (BPHTB).

“Dijualbelikan ini yang tidak boleh. Selain itu sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur itu (jual beli),” ujar Humas BPN Batam Yudo Prio kepada Batam Pos, Jumat (19/1).


Menurutnya, sejauh ini memang sudah ada beberapa orang yang ingin melakukan jual beli kampung tua ini dengan mencoba mengurus ke BPN Batam. Namun begitu tidak ada satupun yang diproses oleh BPN Batam, karena memang tidak ada aturannya.

Baca Juga: Gratis BPHTB Berlaku di 37 Titik Kampung Tua di Batam

“Ada sekitar 4 sampai 5 orang yang datang ke BPN untuk mengganti kepemilikan, tidak kami proses. Sepanjang belum ada regulasi tentang jual beli kampung tua dari Pemko Batam kami tidak akan memprosesnya,” tegas Yudo.

Diakuinya, kampung tua sebagai salah satu warisan budaya haruslah dijaga keasliannya. Apabila jual beli ini diperbolehkan tentu ke depan tak akan ada lagi namanya kampung tua di Batam. Bisa saja orang membeli kampung tua ini dan menggantinya dengan resort atau pun kawasan komersil lain.

“Makanya perlu dijaga keasriannya. Bahkan setiap kali walikota Batam menyerahkan sertifikat ini kan jelas ia meminta untuk jangan dijual belikan,” turut Yudo.

Beda cerita kalau sertifikat kampung tua untuk diagunkan. Sebab kata Yudo sertifikat ini tujuannya untuk agunan ke bank sehingga memiliki nilai lebih bagi pemiliknya. Semisalnya untuk menambah modal atau menambah nilai usaha mereka.

“Dan memang itu fungsinya, bukan untuk dijualbelikan,” terangnya.

Baca Juga: Formasi Penerimaan ASN 2024: PPPK bagi Non-ASN, CPNS bagi Pelamar Umum

Namun demikian sertifikat yang bisa diagunkan ini harus tetap membayar BPHTB. Berbeda dengan PTSL seperti kavling dan KSB, bisa diagunkan atau dijual setelah dibayar UWTO dan BPHTB.

“Bedanya kampung tua hak milik dan kavling atau KSB hak guna bangunan. Selain itu kampung tua hanya bayar BPHTB dan KSB atau kavling bayar UWTO dan BPHTB. Nanti setelah itu dibayar di sertifikat akan dibuat lunas. Selain itu rekomendasi kampung tua ada di Pemko Batam melalui Badan Pertanahan. sedangkan kavling atau KSB yang mengeluarkan rekomendasi dari BP Batam,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update