Senin, 26 Januari 2026

Lahan Masih Bersengketa, Developer Tetap Bangun dan Jual Ruko di Patam Lestari

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Rut Maukari, istri dari almarhum Pirter Maukari saat berada di lahan seluas satu hektare di Patam Lestari, Sekupang yang masih bersengketa itu. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Meski status lahannya masih bersengketa di pengadilan, sebuah perusahaan pengembang tetap melanjutkan pembangunan dan memasarkan rumah serta ruko di kawasan Patam Lestari, Sekupang, Batam.

Aktivitas pembangunan di atas lahan seluas satu hektare itu dikeluhkan oleh pihak ahli waris yang masih memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.

Pantauan di lapangan, sejumlah unit rumah dan ruko tampak hampir rampung dibangun.
Bahkan, pihak yang diduga sebagai marketing dari proyek tersebut secara terbuka menawarkan properti kepada calon konsumen, lengkap dengan skema pembayaran yang menarik.

“Segera ready tinggal finishing,” kata salah satu marketing saat dikonfirmasi awak media, Kamis (19/6).

Baca Juga: Ahli Waris Minta Proyek Dihentikan, Sengketa Lahan Patam Lestari Masih Berproses di Pengadilan

Ia menyebut, saat ini tersedia unit rumah siap huni dan yang masih dalam tahap pembangunan. Fasilitas umum seperti taman kecil juga diklaim akan disediakan di area tersebut. Untuk mempermudah pembelian, pihak developer menawarkan booking fee Rp3 juta, cicilan uang muka enam kali senilai Rp6 juta, dan estimasi cicilan KPR sekitar Rp3,3 juta per bulan selama 15 tahun.

Padahal, hingga saat ini status hukum atas lahan itu belum jelas. Rut Maukari, istri dari almarhum Pirter Maukari, sebagai pihak ahli waris, mengaku sudah lima tahun berjuang mendapatkan kembali hak atas tanah keluarga yang kini dikuasai oleh pihak pengembang.

“Saya seorang janda dengan enam anak. Rasanya sakit hati melihat pembangunan terus berjalan, sementara kami belum mendapat kejelasan hukum,” ucap Rut di lokasi.

Rut menyebut, sengketa lahan ini telah masuk ke tahap persidangan sejak empat bulan lalu dan sudah menjalani empat kali mediasi. Namun, belum ada titik temu. Ia menyayangkan sikap pengembang yang tetap melanjutkan proyek tanpa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Dua minggu lalu kami sudah pasang plang tanda tanah ini masih sengketa, tapi dicabut. Hari ini kami pasang lagi. Kami mohon pemerintah turun tangan, jangan biarkan rakyat kecil dirugikan,” tambahnya.

Rut menjelaskan, persoalan bermula pada 2014 saat seorang bernama Adolof Makanta meminta izin kepada suaminya menggunakan lahan tersebut untuk membangun sekolah yayasan. Pihak keluarga saat itu hanya memberikan surat tebas untuk pengurusan legalitas, bukan untuk dijual ke pihak lain. Namun belakangan, tanah tersebut berpindah tangan ke perusahaan bernama PT Murti Bangun Reksa.

“Kami tidak pernah menyetujui penjualan. Tanah ini seharusnya kembali ke kami setelah urusan legal selesai. Tapi kenyataannya malah dijadikan proyek komersial,” ujarnya dengan nada kecewa.

Rut menegaskan, perjuangannya bukan untuk mencari keuntungan, melainkan memperjuangkan hak sebagai ahli waris yang sah. Ia meminta pembangunan dihentikan sementara hingga proses hukum selesai. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update