
batampos – Kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil sport Nissan GT-R35 bernomor polisi BP 77 KV resmi naik ke tahap penyidikan. Polresta Barelang memastikan insiden yang menewaskan seorang pengendara motor itu merupakan tabrak lari, meski pengemudi mobil berinisial BY masih berstatus saksi.
“Kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu, yaitu Nissan GT-R, saat ini sudah kami tingkatkan statusnya ke penyidikan,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, Rabu (3/9).
Afiditya menjelaskan, peningkatan status perkara dilakukan setelah polisi menerima hasil analisis rekaman CCTV dari Laboratorium Forensik Pekanbaru, Riau. Sedikitnya lima rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian diamankan sebagai alat bukti.
“Dari hasil analisis terlihat mobil Nissan GT-R yang dikemudikan BY melaju dengan kecepatan tinggi. Efek benturan membuat sepeda motor korban, SBH, terlempar hingga sekitar 150 meter. Setelah itu mobil tetap melaju tanpa berhenti dan tidak memberikan pertolongan,” jelasnya.
Korban yang berada di lajur empat terpental akibat benturan keras dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menurut Afiditya, BY sudah mengakui dirinya sebagai pengemudi mobil tersebut. Namun status hukumnya belum tersangka karena proses penyidikan masih berjalan.
“Jika nanti sudah ada minimal dua alat bukti yang sah serta bukti petunjuk lain, statusnya bisa ditingkatkan. Proses ini harus melalui gelar perkara untuk memastikan penetapan tersangka tidak cacat hukum,” tegasnya.
Polisi juga memastikan hasil tes urin BY negatif narkoba dan alkohol. Saat ini, BY masih diamankan namun belum ditahan. “Surat perintah penangkapan maupun penahanan belum kami keluarkan. Setelah penetapan tersangka baru bisa diterbitkan,” tambahnya.
Kasus ini menyita perhatian publik Batam lantaran melibatkan mobil sport bernilai miliaran rupiah. Foto dan video Nissan GT-R tersebut pascakejadian sempat viral di media sosial, memicu beragam komentar warganet.
Afiditya meminta masyarakat bersabar dan memahami proses hukum. “Semua harus melalui prosedur. Kami butuh bukti yang kuat agar penetapan tersangka tidak cacat hukum,” ujarnya.
Dengan status perkara yang naik ke penyidikan, polisi akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi, keluarga korban, hingga gelar perkara. “Kami dalami semua keterangan saksi, pihak terkait, serta alat bukti yang ada. Setelah itu baru ditentukan apakah pengemudi layak ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana



