Sabtu, 21 September 2024

Lakukan Kekerasaan Terhadap Anak hingga Patah Tulang, Pegawai Imigrasi Batam Dituntut 6 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
siksa anak
Suasana sidang penganiayaan anak oleh seorang ibu di PN Batam, Selasa (23/1). (F. yashinta / Batam Pos)

batampos – Hidjir Wati, pegawai aktif Kantor Imigrasi Khusus Batam dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, wanita yang telah memiliki 3 orang anak kandung ini juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Hukuman itu dituntut jaksa, karena Hidjir Wati dinilai sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sambung yang masih berusia 3 tahun. Kekerasan yang dilakukan Hidjir Wati juga sempat membuat balita perempuan itu mengalami patah tulang hingga luka disekujur tubuh.



“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menuntut terdakwa Hidjir Wati dengan 6 tahun penjara, serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” ujar JPU dalam sidang yang dipimpin Sapri Tarigan.

Baca Juga: Broker Mikol 1 Kontainer jadi Tersangka, Rizki: Penambahan Tersangka Kemungkinan Ada

Mendengar tuntutan itu, Hidjir Wati sempat menangis. Kuasa hukum terdakwa, Vierki A Siahaan mengatakan pihaknya akan menyampaikan pembelaan pada sidang Rabu (28/2).

“Atas tuntutan, kami sudah menyiapkan nota pembelaan tertulis,” ujar Vierki, kemarin.

Diketahui, Hidjir Wati, pegawai Imigrasi Batam yang didakwa dalam kasus kekerasan anak mengaku dalam keadaan stress. Pasalnya, ia yang baru lahiran harus mengasuh empat anak seorang diri tanpa adanya asisten rumah tangga (ART). Apalagi sang suami berada di kota dan tak mendampinginya meski baru usai lahiran.

Ia juga mengakui kerap mengigit balita berusia 3 tahun itu. Hampir setiap hari pukul 01.00 wib balita itu dibangunkan dan digigit. Bahkan, ia juga mengancam sang anak agar tak berbicara pada siapapun.

Dokter ahli visum yang dihadirkan ke persidangan juga merinci setiap tubuh anak korban terdapat luka. Baik luka gigitan atau panas. Bahkan, beberapa memar di tubuh anak korban diduga akibat benda tumpul.

Baca Juga: Razia Tukang Parkir Liar di Batam, Waktu dan Tempat Dirahasiakan

Sebelumnya, Hidjir Wati, ASN yang bekerja di Kantor Imigrasi Batam menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Wanita berhijab ini didakwa atas kekerasan fisik terhadap anak sambungnya yang masih berusia 3 tahun.

Kekerasan yang dilakukan Hidjir Wati mulai mencubit, memukul, menyetrika, menyiram hingga mengigit sang balita. Akibat kekerasan fisik, sang balita perempuan tak hanya mengalami trauma namun juga luka yang tak kunjung sembuh. Kekerasan itu terjadi di daerah Nongsa pada rentan waktu bulan Mei hingga Agustus 2023. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update