batampos – Rais Sigit, oknum PNS Pemprov Kepri dituntut 18 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel saat sidang beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam,Senin (12/8). Pria berusia 37 tahun ini dinilai jaksa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wong Kai Keong, warga negara Singapura.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa Nuel, menyebutkan perbuatan Rais Sigit tak alasaan pemaaf dan pembenar. Dimana perbuataan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban secara terencana, sebagaimana diatur dalam pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana.
“Sigit Rais terbukti sah dan menyakinkan bersalah dalam pembunuhan terencana,” ujar Nuel.
Dijelaskan Nuel, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena melakukan pembunuhan terencana dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan terdakwa sopan dan berterus terang.
“Menuntut terdakwa dengan 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” sebut Nuel.
Atas tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa dari LBH Suara keadilan meminta waktu untuk pembelaan. Majelisn hakim Douglas didampingi Andi Bayu dan Yuanne menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda pembelaan.
“Sidang ditunda hingga minggu depan, agenda pembelaan. Terdakwa dikembalikan dalam tahanan,” sebut hakim Douglas.
Diketahui, terdakwa yang merupakan ASN membunuh Wong Kai Keong, warga negara Singapura, karena menolak meminjamkan terdakwa uang. Dimana uang yang dipinjam itu rencananya digunakan untuk membayar uang kurban yang terpakai oleh Sigit Rais.
Terdakwa Rais membunuh korban di dalam mobil saat berada di kawasan Harbourbay. Batuampar. Cara membunuh korban yakni dengan memukul kepala dan menjerat leher korban hingga tak bernafas. Memastikan korban tewas, terdakwa membuang mayat korban di jembatan 4 Barelang hingga akhirnya ditemukan masyarakat sekitar. (*)
Reporter: Yashinta