Kamis, 14 November 2024

Lakukan Pemerasan Modus Open BO, Warga Batam Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi sidang

batampos – Empat terdakwa pemerasaan dengan modus open Booking Online (BO) melalui aplikasi Michat divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan 2 tahun penjara. Vonis keempat terdakwa yakni Rio Eka, Syahwati, Irfan Malik dan Muhammad Tarimi itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 2,6 tahun.

Vonis hukuman terhadap keempat terdakwa diberikan oleh majelis hakim yang dipimpin Benny didampingi dua hakim anggota. Majelis hakim menjelaskan perbuatan keempat terdakwa sudah sangat meresahkan dan merugikan korban. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan melanggar pidana berdasarkan Pasal 368 Ayat(2) KUHPidana.

“Majelis hakim telah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan para terdakwa. Memutuskan para terdakwa dihukum masing-masing 2 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar hakim Benny.

Baca Juga: Terjerumus Prostitusi Online Dipengaruhi Gaya Hidup Hedonisme

Atas vonis itu, para terdakwa yang duduk sejajar depan majelis hakim langsung menerima.”Kami menerima yang mulia, ” ujar mereka serempak. Hal senada dicapkan JPU Abdullah, meski vonis lebih ringan dari tuntutan.

Diketahui, perbuataan keempat terdakwa berawal dari ide terdakwa Rio Eka yang meminta kekasihnya untuk open BO di Michat. Syahwati, sang kekasih pura-pura menjadi istrinya.Hal itu dilakukan untuk mendapatkan uang dengan modus nantinya terdakwa Rio menggrebek korban yang tengah berbuat mesum di hotel. Penggrebekan itu juga membawa dua terdakwa lainnya.

Dari penggerebekan bulan April di kawasan Batuaji, para terdakwa membawa korban jauh dari hotel dan meminta sejumlah uang. Korban juga sempat dipukul karena mencoba melawan. Akibat perbuataan terdakwa, korban Resya Arya rugi Rp 3,6 juta. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update