Minggu, 11 Januari 2026

Lalai, Pengendara Mobil Ditetapkan Tersangka

Tidak Mengidupkan Sein dan Melihat Spion

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang menetapkan Sigit Handoko sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Perwira Polda Kepri, AKBP RR Arikawati Kusumaningdyah. f. YOFI YUHENDRI/batam Pos

batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang merampungkan penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Perwira Polda Kepri, AKBP RR Arikawati Kusumaningdyah yang juga menjabat Kasubbiddalkeu Bidkeu Polda Kepri.

Polisi menetapkan pengendara mobil, Sigit Handoko sebagai tersangka. Pria 44 tahun ini terbukti lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan.

“Jadi disini dipastikan ada kelalaian. Tudak memperhatikan spion dan memperhatikan sekitar dan menghidupkan lampu sein,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo di Mapolresta Barelang, Kamis (13/3).

Afid menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah mendapatkan 2 alat bukti. Yakni hasil forensik, keterangan saksi, dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dan ada bukti digital dari dash cam mobil yang memang otentik. Tidak ada rekayasa dan vidio dipotong. Memori di dash cam langsung kami kirim ke labfor,” katanya.

Diketahui, kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Hang Tuah, Batu Besar, Nongsa, Kamis (6/2) pagi. Peristiwa ini terjadi antara motor yang dikendarai korban Honda Spacy BP 3438 IH dengan mobil Mobil Daihatsu Luxio yang dikemudikan Sigit Handoko.

Kecelakaan ini berawal saat korban berangkat dinas menuju Simpang PJR pada pukul 06.33 WIB. Sementara pengendara mobil melaju dari arah yang sama atau berada di depan korban.

“Terkait pergerakan kendaraan dari saksi ahli, bahwa dari kiri ke kanan menyalakan lampu sein dan melihat spion jika ingin pindah lajur,” ungkap Afid.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menyebabkan kecelakaan dan korban jiwa dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Sesuai ketentuan pasal 112 ayat 2 dan 1, pengemudi yang berpindah jalur, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update