batampos – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau (Kepri) Kota Batam mendesak Polresta Barelang mencabut status tersangka tiga warga Pulau Rempang, yakni Siti Hawa atau Nek Awe, Sani Rio, dan Abu Bakar. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, LAM Batam meminta agar aparat kepolisian segera mengkaji ulang keputusan tersebut demi menjaga harmoni masyarakat adat di Rempang, yang telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun.
“Kami mendesak Kapolresta Barelang mencabut status tersangka terhadap saudara-saudara kami di Pulau Rempang,” ujar Ketua Umum LAM Kepri Kota Batam, YM H. Raja Muhamad Amin, Sabtu (1/2).
Selain mendesak pencabutan status tersangka, LAM juga menyampaikan empat sikap tegas terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Mereka meminta pemerintah meninjau ulang proyek tersebut, menolak relokasi masyarakat Kampung Tua, serta menuntut transparansi penuh dalam pelaksanaannya.
LAM Batam berharap agar LAM Provinsi Kepri memfasilitasi pertemuan antara perwakilan masyarakat dengan Presiden melalui anggota DPR RI dan DPD RI daerah pemilihan (dapil) Kepri. Menurut mereka, langkah ini penting untuk mencari solusi yang damai dan adil bagi masyarakat Rempang.
Pernyataan sikap ini, kata Amin, diambil berdasarkan hasil rapat pengurus. Hal ini menunjukkan perhatian serius LAM Batam terhadap dinamika yang tengah berlangsung di Pulau Rempang.
“Kami telah datang langsung ke Pulau Rempang untuk mendengarkan aspirasi masyarakat di sana. Bersama LAM Provinsi Kepri, kami juga sudah melakukan audiensi dengan Polresta Barelang dan Polda Kepri,” katanya.
LAM menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap Nek Awe dan dua warga lainnya hanya akan memperkeruh suasana yang sudah memanas.
“Kami berharap masyarakat Melayu, khususnya di Pulau Rempang, tidak lagi menjadi korban dalam persoalan ini,” ujarnya.
Ia juga berharap desakan yang disampaikan LAM dapat segera ditindaklanjuti. Menurutnya, penyelesaian konflik yang adil dan bermartabat akan memberikan kepastian ruang hidup bagi masyarakat yang telah mendiami Pulau Rempang selama ratusan tahun. (*)
Reporter: Arjuna