
batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam selama bulan Ramadan dan Idulfitri 2025. Pengawasan ini dilakukan guna memastikan pelaku usaha mematuhi aturan operasional yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Ardiwinata, menyatakan bahwa aturan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 11 Tahun 2023 dan telah disepakati oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).
“Aturan ini mencakup berbagai tempat hiburan, seperti gelanggang permainan, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat/massage, spa, serta fasilitas hiburan di hotel,” katanya.
Dalam kebijakan tersebut, terdapat tiga periode pembatasan operasional tempat hiburan. Pertama, pada tiga hari menjelang dan di awal Ramadan, yakni H-1 Ramadan, Hari H Ramadan, dan H+1 Ramadan. Kedua, pada pertengahan Ramadan, tepatnya hari ke-16 dan ke-17. Ketiga, pada tiga hari menjelang dan setelah Idulfitri, yaitu H-1 Idulfitri, hari H Idulfitri, dan hari kedua Idulfitri.
Di luar tanggal-tanggal tersebut, tempat hiburan malam diizinkan beroperasi dengan jam terbatas, yakni dari pukul 22.00-24.00 WIB. Meski demikian, pelaku usaha diwajibkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama operasional.
Selain tempat hiburan, aturan juga berlaku bagi restoran dan rumah makan. Mereka diwajibkan memasang kain penutup atau gorden di bagian luar saat jam operasional siang hari sebagai bentuk penghormatan bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Disbudpar Batam telah menyosialisasikan aturan ini kepada ribuan pelaku usaha di Batam melalui surat edaran. Pihaknya menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan dan usaha kepariwisataan harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Tim Terpadu Pengawasan terdiri dari unsur Satpol PP, kepolisian, BP Batam, dan Disbudpar. Tim ini akan melakukan pengawasan ketat guna memastikan seluruh tempat hiburan dan usaha kepariwisataan mematuhi aturan.
Kepala Satpol PP Batam, Imam Tohari, menyebut bahwa pihaknya telah memiliki jadwal pengawasan khusus selama Ramadan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan langsung diterapkan.
“Sanksinya mulai dari teguran lisan, hingga jika sudah mencapai SP 1, 2, dan 3, izin usahanya bisa dicabut,” katanya, Rabu (5/3).
Sampai dengan saat ini, diakui belum ada tempat hiburan yang dimaksud melanggar aturan operasional. Pemerintah daerah setempat terus gencar melakukan pengawasan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Batam, Safari Ramadhan, menegaskan aturan operasional tempat hiburan selama Ramadan sudah tertuang jelas dalam Perwako. Ia meminta seluruh pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku.
“Setiap pemilik usaha harus taat aturan dari pemerintah. Kalau ada yang melanggar, tentu ada sanksinya. Bisa berupa teguran, peringatan, hingga pencabutan izin usaha,” katanya.
Dia turut mengingatkan bahwasanya aturan ini telah melalui kesepakatan bersama dan bertujuan untuk menjaga ketertiban serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Rival Pribadi juga buka suara. Ia ingin penindakan tak pandang bulu. Apabila aturan tak ditaati, maka apapun bentuknya harus ditindak tegas.
“Kita rekomedasikan buat cabut izin usahanya buat pengusaha-pengusaha hiburan yang bandel dan tidak mengindahkan imbauan dari pemerintah,” katanya.
Menurutnya, penegakan aturan ini harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi agar tidak ada pihak yang merasa diistimewakan atau dikecualikan. (*)
Reporter: Arjuna



