Sabtu, 23 November 2024

Langgar Sejumlah Perda, Ombudsman Soroti Maraknya Reklame Liar di Batam

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi reklame yang terpasang di pohon. Foto: Dokumentasi Batam Pos

batampos – Ombudsman RI perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti pemasangan reklame non-billboard di Kota Batam yang diduga menyimpang. Pasalnya reklame tersebut di pasang pada median jalan, pohon, tiang listrik dan lokasi lainnya.

Hal tersebut bertentangan dengan beberapa Peraturan Daerah (Perda) Batam, diantaranya Perda Nomor 15 tahun 2001, Perda Nomor 6 tahun 2007, Perda Nomor 16 tahun 2007, dan Perda Nomor 1 tahun 2024.


“Kita dapat melihat hampir seluruh jalan di Kota Batam ada umbul-umbul dan banner yang ditempatkan begitu saja. Mengganggu taman dan estetika kota,” ujar Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, Senin (22/7).

Baca Juga: TPS Baru Mulai Digunakan, Masyarakat Diimbau Tidak Buang Sampah ke Pinggir Jalan

Bahkan, kata Lagat, diantara umbul-umbul tersebut merupakan alat peraga kampanye. Padahal saat ini belum masuk masa kampanye.

“Ada juga spanduk yang melintang di tengah jalan. Reklame rokok. Kami kira itu sangat berbahaya sekali. Sangat jelas ketentuannya kan tidak boleh memasang reklame melintang di tengah jalan karena berbahaya dan salam kebajikan,” ujar Lagat.

Menyikapi hal tersebut, Ombudsman RI perwakilan Kepri telah memberikan saran kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam melalui surat yang dikirimkan pada Jumat, 19 Juli 2024.

Surat tersebut berisikan saran untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar melakukan penindakan penegakan hukum Perda Batam, yakni:

Baca Juga: DLH Batam Berupaya Atasi Persoalan Persampahan Meski Dihadapkan Minimnya Anggaran

1. Memastikan penyelenggara reklame non billboard telah memiliki ijin pasang dengan membayar pajak reklame dan mengawasi pemasangannya pada tempat yang benar;

2. Melarang/membongkar seluruh reklame yang tidak berijin dan/atau berijin non billboard jenis reklame kain/umbul-umbul/spanduk/banner yang dijemur, dipasang, ditempatkan atau digantungkan benda-benda di jalan/pinggir jalan, jalur hijau, taman, tempat umum, muka toko, dan pagar halaman; dan

3. Melarang/membongkar penyelenggara reklame yang memasang reklame non billboard dengan melintang ditengah jalan yang sangat membahayakan pengguna jalan.

Ia berharap, surat itu dapat direspons oleh Bapenda Batam dengan melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan.

“Kita inginkan Kota Batam menjadi semakin baik, asti, hijau dan bersih dari reklame non billboard yang mengganggu estetika,” katanya. (*)

 

Reporter: Arjuna

spot_img

Baca Juga

Update