Kamis, 22 Januari 2026

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK Negeri 1 Batam oleh Kejari Batam.

batampos – Sidang pemeriksaan saksi dan keterangan ahli atas dugaan tindak pidana korupsi SMK Negeri 1 Batam akhirnya selesai.

Agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan terdakwa yakni LLS (mantan Kepala SMKN 1 Batam) dan Wi (mantan Bendahara Komite SMKN 1 Batam), yang diagendakan minggu depan.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso, mengatakan, kemarin adalah sidang mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan terdakwa.

Baca Juga: Penertiban Lokalisasi di Kawasan Jodoh Dipercepat

Dimana sehari sebelumnya, agenda sidang adalah saksi meringankan atau ade change dari terdakwa.

“Tadi sidang keterangan ahli dari terdakwa,” ujar Aji, kemarin.

Dikatakan Aji, untuk agenda sidang selanjutnya adalah mendengar keterangan kedua terdakwa. Dimana kedua terdakwa nantinya akan saling bersaksi.

“Keterangan terdakwa minggu depan,” kata Aji.

Baca Juga: Dinkes Kepri Sediakan 15 Ribu Vaksin Pfizer untuk Booster Dosis Kedua

Dalam dakwaan beberapa waktu lalu, JPU Dedi Januarto Simatupang, menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi dalam kurun waktu 2017-2019.

Modus yang diduga digunakan dalam menyalahgunakan dana BOS dan Komite yakni dengan melakukan markup, laporan fiktif, meminta fee dan lainnya. Dalam dakwaan juga dijelaskan 8 poin bagaimana dana BOS dan komite itu diduga dikorupsi oleh kedua terdakwa.

Karena itu, tindakan melawan hukum yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama dalam pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 berupa dana BOS dan dana Komite telah menyebakan kerugian keuangann negara Rp. 468.974.117. Tujuannya yakni memperkaya pribadi kedua terdakwa.

Baca Juga: Ini Sikap Badan Kehormatan Terkait Anggota DPRD Batam yang Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(*)

Reporter: Yashinta

Update