batampos – Jumlah terpidana dengan hukuman berat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam terus bertambah. Saat ini, terdapat 40 narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup dan 10 orang yang menghadapi hukuman mati.
Kepala Lapas Batam, Heri Kusrita, menjelaskan bahwa jumlah terpidana hukuman berat di Lapas Batam sebelumnya lebih banyak. Namun, sebagian dari mereka telah dipindahkan ke Lapas lain di Kepulauan Riau (Kepri) sebagai bagian dari kebijakan pemerataan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Pemindahan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan jumlah narapidana di tiap lapas dan memastikan pembinaan tetap berjalan dengan baik,” ujar Heri Kusrita.
Dalam perkembangan terbaru, dua terpidana hukuman mati baru dipindahkan ke Lapas Batam. Satu di antaranya berasal dari Lapas Narkotika Tanjung Pinang, sementara satu lainnya, Ahmad Yuda, dipindahkan dari Rutan Batam. Ahmad Yuda merupakan terpidana kasus pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan yang terjadi di Batuaji beberapa waktu lalu.
Menurut Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Batam, Budi, kedua terpidana hukuman mati yang baru masuk tersebut masih menjalani masa pengenalan lingkungan di dalam lapas. “Mereka baru dua minggu berada di sini dan masih dipisahkan dari WBP lainnya,” kata Budi.
Meski tergolong terpidana berat, mereka tetap diperlakukan sama seperti warga binaan lainnya sesuai dengan sistem pemasyarakatan yang berlaku. “Kami tetap melakukan pembinaan terhadap mereka, dan setiap narapidana berhak mengajukan upaya hukum lanjutan,” tambahnya.
Upaya hukum yang masih terbuka bagi para terpidana hukuman berat ini antara lain peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri atas rekomendasi Mahkamah Agung. PK bisa diajukan dua kali. Selain itu, mereka juga dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.
Sementara itu, kondisi keamanan di Lapas Batam disebut masih terkendali. Warga binaan, termasuk terpidana hukuman berat, akan dipisahkan jika dinilai berisiko. “Sejauh ini, situasi masih dalam kendali dan tidak ada indikasi gangguan keamanan yang berarti,” ungkap Budi.
Secara keseluruhan, mayoritas warga binaan di Lapas Batam berasal dari kasus narkoba, mencapai 62 persen dari total penghuni. Para narapidana ini bervariasi, mulai dari pemakai hingga pengedar dan penyelundup narkotika.
Dengan jumlah narapidana yang terus bertambah, pihak Lapas Batam terus berupaya memastikan keamanan dan kelancaran sistem pembinaan di dalam lapas. “Kami akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar situasi tetap terkendali,” tutup Heri Kusrita. (*)
Reporter: Eusebius Sara