Minggu, 10 November 2024

Lapor Pak, Urus Akta Lahir Bisa hingga Seminggu

Berita Terkait

spot_img
Layanan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Batam.

batampos – Layanan kependudukan di kantor Disdukcapil Batam kerap dikeluhkan masyarakat. Bukan tanpa sebab, lambat dan lamanya proses pengurusan berkas hingga antrean terbatas menjadi kendala yang dirasakan masyarakat.

“Mau urus akta lahir anak aja harus seharian. Saya dapat nomor antre 60, sampai siang masih nomor 47. Bisa sampai sore ini,” ujar Agus, warga yang melakukan pengurusan dokumen akta lahir di Disduk.

Bahkan Agus mengaku sengaja mengambil cuti kerja untuk mengurus dokumen kependudukan anaknya. Namun dokumen yang diurusnya pun tak langsung siap. Ia harus datang keesokan harinya untuk mengambil berkas tersebut.

“Sudah seminggu tak kunjung selesai, ” keluhnya.

Baca Juga: Layanan Kependudukan di Disdukcapil Batam Ramai Usai Pemilu

Selain Agus, beberapa pengujung juga merasakan hal yang sama. Parahnya lagi, ada yang tak kebagian antrean hingga harus datang keesokan harinya. Beberapa pengunjung dilokasi berharap agar pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan layanan pengurusan dokumen kependudukan.

“Kalau begini, terpaksa kan pakai jurus calo. Atau memang sengaja dibuat susah begini biar kita lewat jalur calo. Soalnya pakai calo bisa langsung siap cepat,” kata pengunjung lain.

Warga lainnya Jupri mmengaku dari mereka yang balik pulang lantaran kehabisan atau tidak mendapat nomor antrean. “Kemarin ngantar istri ngurus berkas, pukul 8.30 WIB sudah tidak ada nomor layanan, jadi harus balik lagi. Iya kalau rumah deket, kalau jauh kan kasihan, ” ujar Rino warga Batu Ampar.

Baca Juga: Ganti Tanda Tangan e-KTP Bisa di Disdukcapil Batam, Begini Caranya

Menurutnya dalam sehari Disdukcapil Batam hanya melayani 50 sampai 100 pemohon saja. Sementara warga Batam yang datang mengurus layanan kependudukan mencapai ratusan lebih setiap harinya. “Tadi ada juga yang dari pukul 08.00 WIB juga tak dapat nomor layanan. Jadi kami harus datang jam berapa biar dapat nomor layanan ini, ” sesal ibu tiga anak itu.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Batam Heryanto belum bisa dikonfirmasi terkait keluhannya warga ini.

Sebelumnya, mulai Februari 2023 warga Batam bisa kembali mengurus dokumen kependudukan secara online. Melalui aplikasi Layanan Kependudukan Secara Elektronik (LAKSE). Pengurusan secara online ini akan memangkas waktu dan memudahkan warga dalam mengurus dokumen kependudukan, tanpa perlu mendatangi Disdukcapil Batam. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update