batampos – Penumpukan sampah di pinggir jalan semakin marak di beberapa wilayah Kota Batam, terutama di daerah Sagulung, Batuaji, dan Marina. Sampah yang didominasi oleh limbah pasar kaget ini menciptakan pemandangan yang tidak sedap serta menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar.
Jenis sampah yang ditemukan di lokasi tersebut beragam, mulai dari pakaian bekas, plastik, kulit buah seperti durian, hingga sisa makanan yang membusuk. Bau tak sedap dan risiko penyebaran penyakit menjadi ancaman bagi warga sekitar serta pengguna jalan yang melintas.
Simon, warga yang tinggal di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Seitemiang, mengeluhkan keberadaan sampah ini. Ia menyebut bahwa banyak pedagang pasar kaget yang membuang sampah sembarangan menggunakan mobil pick-up tanpa mengemasnya dengan baik.
“Sampah rumah tangga memang ada, itu yang dibungkus kantong. Nah, yang berserakan ini kebanyakan sampah pasar dan pasar kaget. Datang buang pakai pick-up, serahkan begitu saja,” ujarnya.
Tidak hanya di Seitemiang, penumpukan sampah juga terlihat di pinggir jalan menuju kawasan galangan kapal Seilekop. Sampah dari pasar kaget mendominasi lokasi tersebut, menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di wilayah ini masih belum berjalan dengan baik.
Kondisi ini sangat disayangkan, mengingat pedagang pasar kaget sebenarnya telah membayar iuran sampah dan keamanan kepada pengelola pasar. Indri, salah satu pedagang di Pasar Kaget Marina, mengaku rutin membayar biaya tersebut.
“Itu kita bayar kok ke pengelola kalau masalah sampah ini. Nah, buangnya ke mana kita tidak tahu. Intinya, kita bayar dan sampah itu harus dibuang ke tempatnya,” keluhnya.
Pasar kaget yang menjamur di daerah ini dikelola oleh pihak tertentu yang menarik tarif dari para pedagang dengan dalih uang keamanan dan kebersihan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa sampah dari pasar-pasar ini justru berakhir di pinggir jalan. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pengelola sengaja menghindari biaya pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera bertindak tegas terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan. Pengelola pasar kaget yang terbukti membuang sampah di lokasi terlarang perlu diberi peringatan keras, bahkan sanksi jika tetap membandel. (*)
Reporter: Eusebius Sara



